Insan Intelijen Bersyukur, RUU Intelijen Disahkan

12 October 2011 | 12:27 am | Dilihat : 1086

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mensahkan RUU Intelijen menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna ke-VI yang dilaksanakan Selasa (11/10). Pengesahan RUU ini tidak sekrusial seperti yang terjadi pada pembahasan awal yang sempat ditentang oleh banyak pihak. Kepala Badan Intelijen Negara mengatakan, “Ini bukan hanya terorisme, UU ini (Intelijen) sebagai penguatan BIN untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari kekuasaan pihak asing,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).

Ancaman yang dimaksud, menurut Ka BIN  bisa bersumber dari berbagai aspek, kehidupan nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “Misalnya terkait ideologi politik, ekonomi dimana luar negeri mencoba untuk menguasai sumber daya alam kita, ini kan kita harus dicegah,” tuturnya. Menurutnya, RUU yang disusun atas inisiatif DPR, dalam prosesnya tentu mengikuti masukan-masukan yang ada dari masyarakat, akademisi, para pakar, sehingga semuanya sudah terakomodir di sini.

Ketua Komisi pertahanan DPR Agus Gumiwang Katasasmita dalam laporannya pada sidang paripurna tersebut menjelaskan bahwa Undang-undang Intelijen tidak memberikan wewenang untuk menahan dan menangkap kepada Badan Intelijen Negara, karena hal itu merupakan tugas dari penegak hukum. Aparat Intelijen diberikan wewenang untuk melakukan penggalian informasi, melakukan pemeriksaan aliran dana dan menyadap.

Menurut Agus, penggalian terhadap informasi yang dilakukan intelijen merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya. Khusus dalam hal pemeriksaan terhadap aliran dana, Bank Indonesia, Bank penyedia jasa keuangan atau lembaga analisis keuangan wajib memberikan informasi kepada intelijen negara.

"Kewenangan Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan terhadap aliran dana dan penggalian terhadap informasi, dilakukan terhadap sasaran yang terkait kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya dan sektor kehidupan masyarakat termasuk pangan, energi, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sasaran yang terkait dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan dan kedaulatan nasional termasuk yang sedang menjalani proses hukum."

Agus  menambahkan, bahwa  Undang-undang intelijen ini juga mengatur tentang pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi kepada setiap orang yang dirugikan akibat pelaksanaan fungsi intelijen. Menurutnya, informasi yang membahayakan keamanan nasional dan membahayakan kepentingan publik yang lebih besar baru dapat dibuka setelah 25 tahun kedepan. Informasi yang bersifat rahasia itu dapat dibuka sebelum 25 tahun untuk kepentingan pengadilan tetapi tetap bersifat tertutup.

Dengan disahkannya UU Intelijen, yang pasti ada penguatan terhadap intelijen tapi tetap dalam batas-rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai HAM dan penegakan hukum, sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat bangsa dan negara kita.

Pasal yang menjadi kekhawatiran beberapa elemen masyarakat adalah soal pemberian wewenang kepada Intelijen untuk melakukan penyadapan. Kepala BIN menegaskan masyarakat diimbau tidak terlalu paranoid karena undang-undang ini justru mengatur agar para anggota intelijen tidak asal menyadap.

"Saya memahami kekhawatiran ini karena masa lalu mungkin ya, tapi dengan UU ini sudah ada rambu-rambunya, ada sanksi hukum kalau misalkan penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara. Itu sanksinya berat bagi petugas intelijen. Perlu kita ketahui bersama, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan penyadapan kepada BIN, dengan catatan BIN mematuhi sejumlah rambu-rambu. Rambu itu antara lain batas penyadapan maksimal 6 bulan dan ada keterlibatan pengadilan.

Pasal lain yang mendapat syorotan masyarakat dalam UU Intelijen yaitu tentang kebocoran rahasia negara. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan mengancam masyarakat sipil, terutama pers yang melakukan kegiatan pemberitaan. Kepala BIN, Sutanto, menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, pasal-pasal tersebut tidak dimaksudkan sebagai ancaman bagi masyarakat tetapi lebih tertuju kepada anggota intelijen. "Ini kan lebih tertuju kepada anggota intelijen jangan sampai anggota intelijen ini membocorkan rahasia hanya untuk kepentingan misalnya karena dilobi oleh intelijen luar kemudian dia membuka rahasia intelijen kita untuk kepentingan luar," jelasnya.

Presiden SBY menilai, disahkannya RUU Intelijen adalah hal yang positif. Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, "Sudah tadi dilaporkan secara lisan. Ini perkembangan yang baik, sebab pembahasannya kan sudah lama sekali. 9 bulan kalau tidak salah ya?," katanya.

Demikian informasi seputar telah disahkannya RUU Intelijen. Kini para aparat intelijen justru memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi sebagaimana aturan main pelaksanaan tugas intelijen (termasuk operasi clandestin). Selain UU tersebut sebagai pegangan, profesionalisme, kemampuan para agen, analis, handler, suport agent serta perinciple agent yang akan memegang peran penting bagi organisasi intelijen dalam memberikan informasi intelijen kepada pimpinan nasional sebagai single client (end user).

Sebagai kata akhirnya adalah "niat." Siapapun yang berada dijajaran intelijen dalam mengemban tugas negara, harus selalu ingat dia adalah petugas setia dan  mumpuni sebagai bagian sub sistem pelindung negara  yang harus siap dan rela mati demi bangsa dan negaranya. Itulah intelijen sejati. Prayitno Ramelan ( http://ramalanintelijen.net )

 
This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.