Abu Tholut Dijatuhi Hukuman 8 Tahun

13 October 2011 | 4:48 pm | Dilihat : 674

Abu Tholut alias Imron Baihaqi alias Mustofasalah salah satu tokoh besar teroris Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2011 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Musa Arif menilai Abu Tholut terbukti melanggar pidana karena memiliki senjata tanpa izin dan terlibat latihan militer di Aceh. "Saudara dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan barang bukti dirampas untuk negara. Atas putusan ini, saudara berhak piki-pikir untuk banding," kata hakim.

Abu Tholud ditangkap di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tanggal  10 Desember 2010 lalu. Barang bukti yang diamankan satu pucuk pistol merk Browning berwarna hitam dan satu buah magazen pistol FN beserta 22 butir peluru Cal 9 mm dengan merk Pindad

Dalam kasus latihan terorisme di Aceh tersebut, Abu Tholut pada bulan Februari 2010 diketahui  pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui Ustaz Haris yang diterimakan di Kantor JAT Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uang diterima setelah ada persetujuan dari Abu Bakar Ba'asyir, Amir Pusat Jamaah Ansarut Tauhid (JAT). Dana tersebut oleh Abu Tholud kemudian digunakan untuk melengkapi persenjataan dan amunisi untuk dipakai oleh para Mujahidin yang melaksanakan latihan militer di Aceh.

Abu Tholud kemudian bersama Ubaid dan Dulmatin melaksanakan survey ke lokasi pelatihan di Jalin Jantho, Aceh dan bertemu dengan Yudi dan Tengku Marzuki sebagai peserta pelatihan. Sekitar November 2009, Abu Tholud bersama dengan Dulmatin, Abdullah Sunata, Ubaid Warsito alias Tong Ji sepakat untuk meningkatkan eksistensi pelatihan di Aceh menjadi pelatihan militer bersenjata dan pembentukan Al-Qoidah Serambi Makkah bersama Amir Abu Bakar Ba’asyir. Pencarian dana diurus oleh Ubaid yang berkoordinasi dengan Abu Bakar Ba’asyir, untuk kebutuhan persenjataan diurus oleh Dulmatin, Abdullah Sunata dan Maulana. Sementara untuk pelatihan militernya diurusi oleh Mustaqim dan Abu Tholut.

Abu Tholud sendiri tercatat pernah divonis penjara  selama 7 tahun atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi serta bahan peledak untuk merakit bom Juli 2003 lalu.  Dalam perkembangannya, pada 2007   Abu Tholud keluar penjara dan diperbolehkan menjalani bebas bersyarat. Pada 2009 dia kembali terlibat dengan kegiatan latihan militer kelompoknya.

Pelatihan teroris di Aceh ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan, 18 Agustus 2010 yang dilakukan oleh kelompok Tony Togar alias Indra Warman (tertangkap dan divonis 20 tahun),  yang juga merupakan eks peserta pelatihan militer di Jalin Jantho. Dari keterangan perencana perampokan Bank CIMB Niaga, Fadli Sadama (tertangkap di Malaysia), terungkap bahwa uang hasil dari merampok tersebut akan digunakan untuk mendanai teror untukmenyerang aset-aset asing beserta warga negara asing  yang berada di wilayah Pekanbaru dan Lampung.

Pada hari yang sama saat Abu Tholut divonis, beberapa tersangka teroris yaitu anak buah Abu Tholut dalam sidang yang berbeda telah dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Sri Puji, Sukirno, dan Wardi. Sri Puji Mulyo Siswanto ditangkap 11 Desember 2010  sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya di Kampung Sedayu Sumur Adem, Kelurahan Banget Ayu Kulon, Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa tengah. Tersangka yang kesehariannya sopir mobil rental itu ditangkap dan diadili karena ikut menyembunyikan Abu Tholud sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Sri Puji divonis enam tahun penjara.

Sukirno alias Kirno ditangkap pada 11 Desember 2010 pukul 16.00 di rumahnya di Dusun Besuk, Desa Curah Malang, Kecamatan Curah Malang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan barang bukti 1 pucuk senjata panjang AR 15, 6 magazen AR 15, 180 butir amunisi caliber 5,56 mm serta 75 butir amunisi caliber 9 mm. Semua barang bukti berhasil dikumpulkan setelah Densus 88 melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang menjual tas dan souvenir di Kabupaten Tegal. Sukirno divonis 5 tahun empat bulan karena menyembunyikan informasi tentang pelaku tindak pidana terorisme.

Wardi Alias Edi Alias Jabal ditangkap 11 Desember 2010 pukul 00.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Kandang Roda, Cibinong, Bogor. Di rumah pria yang kesehariannya sebagai pedagang di RT 1 RW 2 Kampung Pasir, Desa Kiara Sari, Kecamatan Suka Jaya, Cigudeg Kabupaten Bogor itu ditemukan satu ucuk senjata api AK 47 beserta 2 magazen, 78 butir peluru Cal 5,56 mm dan 1 pucuk pistol FN Baretta beserta 1 buah magazen 142 butir peluru Cal 22 mm. Wardi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. "Terdakwa sengaja memberikan kemudahan serta menyembunyikan informasi terorisme," kata hakim.

Dari kasus Abu Tholut, kemudian Abu Bakar Ba'asyir (ABB), Amir JAT pada tanggal 9 Agustus 2010 ditangkap di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat. ABB ditangkap dengan dugaan kuat terlibat dalam aktivitas pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Janto, Aceh Besar. ABB menyatakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh, bukan kegiatan terorisme. Ba'asyir menilai pelatihan itu sesuai syariat Islam."Latihan senjata di Aceh untuk ibadah, melaksanakan perintah Allah, tapi diplesetkan menjadi teroris," kata ABB saat sidang pembacaan eksepsi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (24/2). Atas dakwaan itu, ABB dikenakan tujuh pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Akhirnya ABB dalam sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011), divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup."Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro.

Itulah perkembangan pengadilan terhadap jaringan teror di Indonesia. Secara hukum, beberapa nama terkenal  telah dijatuhi hukuman penjara. Akan tetapi melihat sejarah Abu Tholut dan persepsi ABB, nampaknya memang deradikalisasi menjadi bagian yang harus diperdalam, sehingga dalam aplikasinya benar-benar dapat menyentuh akar permasalahan terorisme di Indonesia.

Persoalan terorisme di negara kita menurut penulis sudah sejak lama adalah persoalan hati,  menyangkut keyakinan seseorang atau sekelompok orang dalam memperjuangkan suatu yang mereka pegang erat-erat dan bahkan beberapa diantaranya siap untuk  mati. Bijak, tegas, sabar, fokus dan ikhlas mungkin itu yang harus kita niati dalam hati untuk menyelesaikan masalah bangsa yang memang rumit ini. Semoga. Prayitno Ramelan ( http://ramalanintelijen.net )

 

 

 

 

 

 

 

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.