Rekaman Papa Minta Saham Mendegradasi Integritas Beberapa Pejabat Penting
17 December 2015 | 6:29 am | Dilihat : 849
Setya Novanto Akhirnya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI, Rabu (16/12/2015), Sumber foto: kabar24.bisnis.
Gemuruh kelanjutan laporan Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (16/11/2015) yang melaporkan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terus menarik untuk diikuti, walaupun beberapa mengikutinya dengan tersenyum. Setelah Menteri ESDM Sudirman Said dimintai keterangan, kemudian Maroef Syamsoeddin Presdir PT Free Port Indonesia dan disusul Ketua DPR RI Setya Novanto dimintai keterangan oleh MKD. Senin (14/12/2015) siang giliran Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dimintai keterangan sebagai saksi.
Kemarin malam Rabu (16/12/2015) dalam sidang pengambilan keputusan oleh MKD, setelah masing-masing anggota yang mulia itu membacakan pendapatnya, Setya Novanto mendadak menyampaikan surat ke MKD, menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Penulis mencoba memberikan sedikit gambaran tentang bau konspirasi korupsi dari gaduhnya rekaman yang dipelesetkan dengan istilah papa minta saham itu.
Dari hasil wawancara serta jalannya persidangan publik disuguhi bagaimana DPR mewawancarai beberapa tokoh seperti di pengadilan pada umumnya. Dalam sidang terbuka, para saksi bak diinterogasi, ditanya macam-macam dan berulang-ulang. Sudirman Said, Maroef dan Luhut Panjaitan diperiksa secara terbuka, disiarkan media, sementara Setya Novanto diperiksa secara tertutup. Memang nampaknya sidang tidak hebat, biasa saja, tetapi jangan dikira bahwa dampaknya sangat besar dalam benak rakyat Indonesia. Rakyat melihat bagaimana para yang mulia (anggota MKD) itu mempertontonkan gaya yang tidak populer, tidak disukai publik.
Menteri ESDM, Sudirman Said Saat Diperiksa sebagai saksi oleh MKD ( Sumber Foto: berita enam)
Para anggota akhirnya terpolarisasi sesuai dengan bekal arahan parpolnya masing-masing. Jelas ada yang mendukung Riset (Riza Setya) maupun yang berbeda aliran, walau pada akhirnya kemarin malam semua berbalik arah menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik dan perlu diberikan sangsi sedang ataupun berat. Dalam sidang-sidang sebelumnya, setelah rekaman diperdengarkan, transkrip tersebar, kita rakyat Indonesia hanya bisa geleng-geleng kepala dengan rasa prihatin yang mendalam.
Rekaman yang utamanya membicarakan soal perpanjangan ijin Freeport tersebut memberikan gambaran ringannya pembicaraan mau mengeruk uang dari Freeport dan betapa angkuh dan dalamnya konspirasi antara legislatif, eksekutif dan pebisnis. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan "Iya disitu ada permulaan pemufakatan jahat artinya sudah terjadi percobaan korupsi. Mereka sudah berbicara bagaimana memenangkan pemilu, bagaimana mengatur presiden. Nah itu sudah ada permulaan tindak pidana menurut hukum karena sudah ada yang dimulai karena meskipun batal atau dibatalkan. Karena ini kan batal karena ada yang mengadu. Nah itu sudah bisa," katanya di Jakarta, Jumat (4/12).
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Walau Setya Novanto sudah mengundurkan diri, proses hukum terhadap dirinya nampaknya akan terus bergulir, dimana Kejagung saat ini tengah menyelidiki kasus 'Papa Minta Saham' dengan mengantongi rekaman asli handphone milik Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyelidikan itu berdasarkan dugaan adanya pemufakatan jahat terkait pembahasan kontrak PT Freeport. Sementara pengusaha Riza Chalid bisa bebas, pergi ke luar negeri dan terselamatkan tidak dipanggil paksa, karena MKD menilai pemeriksaan Novanto serta tiga saksi dinilai sudah cukup.
Pemahaman Tentang Korupsi
Penulis pernah menuliskan tentang soal korupsi pada blog ini juga. Menurut Ikhtisar dari World Economic Forum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tingkat korupsi bervariasi antar wilayah, negara dan sistem politik. Korupsi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Praktik korupsi mendistorsi pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pengaruh korupsi tidak hanya bidang ekonomi.
Ilustrasi penggerogotan Indonesia oleh koruptor (Foto:markumi)
Korupsi juga melemahkan supremasi hukum dan mempengaruhi stabilitas politik dan menghambat kohesi sosial. Pemberontakan yang pernah terjadi di Afrika Utara dan Timur Tengah telah menunjukkan bagaimana korupsi yang meluas dapat menimbulkan sebuah keresahan sosial dan berakibat terjadinya pemberontakan.
Meskipun pemerintah berada di episentrum korupsi, peran bisnis, baik sebagai bagian dari masalah dan juga solusi juga merupakan pusat. Dalam dekade terakhir masyarakat internasional telah berhasil menciptakan sebuah front penindakan yang kuat terhadap korupsi, memperkenalkan hukum dan peraturan yang lebih keras. PBB, OECD , World Economic Forum dan organisasi internasional lainnya semakin mencurahkan perhatian terhadap korupsi yang dinilai mempunyai daya rusak yang tinggi.
Menurut Transparency International, korupsi adalah penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu. Menurut Sindhudarmoko, 2000, pada korupsi tersangkut tiga pihak, pihak pemberi, penerima dan objek korupsi. Dalam buku saku KPK berjudul Memahami Untuk Membasmi, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999, jo.UU No.20 Th 2001, dalam pasal-pasalnya dirumuskan 31 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit." Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi. Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi.
Pertama, Manipulasi dan Suap, interaksi antara penyalah gunaan kekuasaan dan hegemoni elit. Kedua, Mafia dan Faksionalisme, golongan elit menyalahgunakan kekuasaan dan membentuk pengikut pribadi. Ketiga, Kolusi dan Nepotisme, elit mapan menjual akses politik dan menyediakan akses ekonomi untuk keuntungan diri, keluarga dan kroninya. Keempat, Korupsi Terorganisir dan Sistem, korupsi yang terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik dari kekuasaan kelompok kepentingan.
Dimana klasifikasi Papa minta saham bisa dimasukkan? Jelas disebutkan dan terdengar dalam rekaman bahwa pembicaraan membicarakan rencana korupsi. Menurut Tranparency International, korupsi adalah penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu. Apabila dipergunakan teori Hambali, kasus Papa minta saham masuk kedalam klasifikasi keempat, dimana pembicaraan menggambarkan adanya kekuatan yang terorganisir dengan baik, sistematik dan melibatkan kekuasaan politik, penyalah gunaan kekuasaan legislatif dan eksekutif serta MRC sebagai hegemoni elit.
Degradasi Integritas
Di Indonesia, kata integritas menjadi kata keramat dimana dengan telah banyak terjadinya pemegang amanah yang terlibat korupsi, integritas menjadi bagian terpenting yang dinilai oleh rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Ada pendapat yang menyatakan bahwa integritas adalah kesetiaan kepada yang benar.
Integritas kini bagian penting yang dinilai rakyat, Integritas pejabat jatuh, maka akan jatuhlah dia (Sumber Foto : slideshare)
Menurut Wikipedia, integritas berarti suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Nilai dan prinsip ini tentunya tidak terlepas dari sebuah kebenaran. Oleh karena itu orang yang memiliki integritas pasti akan menjadi orang yang jujur. Seorang pemimpin yang berintegritas, tidak akan mudah korupsi atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Seorang pengusaha yang berintegritas tidak akan menghalalkan segala cara supaya usahanya lancar dan mendapatkan keuntungan tinggi. Orang yang berintegritas itu anti jalan pintas, apalagi mendapatkan sesuatu dengan menghalalkan cara.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kesimpulan rekaman papa minta saham itu dapat disimpulkan dalam pandangan rakyat telah mendegradasi integritas beberapa pejabat penting. Rakyat telah jenuh dan agak anti dengan kasus-kasus korupsi yang bukan hanya menjadi budaya, bahkan sudah menjadi komoditas. Oleh karena itu tekanan publik dalam sidang MKD yang di apresiasi oleh Presiden Jokowi telah mampu melumpuhkan konspirasi pembelaan terhadap kekuatan dari 'Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit.' Presiden Jokowi dinilai sangat kuat posisinya karena integritasnya dinilai sangat tinggi. Menurut sudut pandang kerawanan intelijen, integritas ini harus diwaspadai dan dijaganya dengan hati-hati, karena bisa menjadi titik rawannya.
Mundur dan tumbangnya Setya Novanto dari posisi hebat sebagai Ketua DPR jelas menggiriskan beberapa pihak yang terkait, dan kemungkinan besar akan membawa resiko bagi para pejabat penting yang dinilai rakyat telah terdegradasi integritasnya. Penulis perkirakan kemungkinannya juga akan terlengserkan. Penulis akan membuat ulasan tersendiri terhadap kemungkinan jatuhnya korban-korban lanjutan dari kasus papa minta saham.
Penulis : Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan, Analis Intelijen www.ramalanintelijen.net