Salah Posting Netizen Bisa Dihukum 6 Tahun/Denda Satu Miliar

25 July 2015 | 8:27 am | Dilihat : 1453

dampak-negatif-internet-bag2-2-638

Dampak Negatif dari Internet (Foto: slideshare.net)

Banyak dari masyarakat Indonesia penguna internet atau pemegang smart phone yang tidak tahu  netizen itu apa. Netizen merupakan akronim dari kata Net (internet) dan Citizen (warga). Jika disatukan artinya kurang lebih 'warga internet' atau 'masyarakat dunia internet'.  Dalam media internet Netizen adalah pengguna internet yang berpartisipasi secara aktif, misalnya dengan berkomunikasi sesama netizen, mengeluarkan pendapat, berkolaborasi, membangun percakapan, menyebarkan topik.

Nah, Netizen dapat dianggap sebagai masyarakat baru di Indonesia, salah satunya karena jumlahnya yang sangat banyak dan aktif.  AC Nielsen (The Nielsen Corp), perusahaan riset pemasaran global  yang dapat dipercaya dan obyektif tentang dampak program pemasaran dan penjualan dan kini beroperasi di 100 negara menyampaikan data tentang netizen di dunia. Sebanya 65 % dari pengguna internet telah menjadikan facebook seperti rumah sendiri,  23 %  menjadikan Youtube sebagai tontonan sehari-hari, kemudian 19 % netizen menjadikan twitter sebagai sarana untuk melakukan perbincangan.

Bagaimana dengan data netizen Indonesia? Dari hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Komunikasi Universitas Indonesia (Puskakom UI) di Indonesia, pada akhir 2014,  jumlah netizen di Indonesia mencapai 88,1 juta pengguna, naik 23 persen dibanding tahun 2013         (71,9 juta) . Berdasarkan usia pengguna, mayoritas pengguna internet di Indonesia adalah berusia 18-25 tahun. Persentasenya mencapai 49,0 persen.

Artinya, segmen pengguna internet terbesar di Indonesia adalah mereka yang termasuk kategori digital natives. Digital natives adalah generasi yang lahir setelah tahun 1980, ketika internet mulai digunakan masyarakat secara luas. Untuk pengguna yang berusia 26-35 tahun sebesar 33,8 persen, usia 35-45 tahun 14,6 persen.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan saat ini jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 57% dari jumlah penduduk atau jumlah kasarnya mencapai hampir 137 juta orang. Kementerian ini berharap pada akhir 2015 jumlah pengguna Internet di Indonesia telah mencapai 150 juta orang atau sekitar 61% dari total penduduk.

Dari jumlah netizen, akan  menempatkan Indonesia di peringkat keenam negara-negara pengguna Internet di dunia. Indonesia berada di peringkat setelah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Brasil, dan Jepang. Sementara jumlah pengguna internet di Tiongkok pada  ini 643 juta, lebih dari dua kali lipat populasi netizen di Amerika Serikat yang 252 juta jiwa.

Kerawanan Netizen Indonesia

Internet-safety11

Fahami Dahulu Dunia Maya (foto: game8indo.com)

Perkembangan netizen di Indonesia merupakan sebuah kemajuan yang sangat signifikan dalam menyesuaikan dengan kemajuan jaman. Bangsa yang maju harus berani berubah, menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Tidak terbayangkan kini hanya dengan klik di HP/Lap Top maka pada saat itu mereka yang puluhan ribu km bisa mengakses apa yang dikirimkan si penayang.

Sebagai blogger yang aktif sejak 2008 di blog keroyokan (http://kompasiana.com /prayitnoramelan), penulis kini semakin prihatin melihat perkembangan para netizen dimana banyak yang 'semau gue', memosting atau mengirimkan gambar atau tulisan yang tidak jelas dikenal sebagai 'hoax'. Tulisan atau gambar yang disebarkan  adalah bohong dan menipu, memanipulasi penerima untuk tujuan tertentu.

Dengan semakin aktifnya para netizen dalam menggunakan smart phone, maka setiap saat bertselancar di dunia maya adalah rutinitas kehidupan yang membelenggu para individu itu. Kini yang lebih aktif dengan munculnya WhatsApp setelah BlackBerry, dimana terbentuk grup-grup yang saling bertukar berita. Nah, disinilah muncul kerawanan, karena berita palsu tapi dikemas dengan pintar akan dianggap menjadi berita benar yang akan memengaruhi para netizen.

Betapa berbahayanya para netizen yang relatif muda (18-25 tahun) sebanyak 49 persen apabila terpengaruh dengan beredarnya hoax, yang biasanya diakhiri dengan kata 'sebarkan.' Maka menggulunglah berita palsu dan menipu mereka. Tanpa disadari netizen yang tidak faham apabila berada di daerah rawan suatu saat bisa terjebak dan terjerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sangsinya berat dan menakutkan.

Waspadai Sebelum Memosting Gambar atau Tulisan

zonalima

Berfikir sebelum mosting sesuatu (foto: zonalima.com)

Pada bulan Desember 2008, sebagai 'Bapak Publik Blog Kompasiana,' penulis membuat sebuah artikel yang berjudul "Blogger Mau Aman, Tolong Baca Ini."  Saat itu inti tulisan  hanya mengingatkan agar para blogger yang bergabung di Kompasiana agar lebih memahami aturan perundang-undangan apabila kita memasuki dunia blog dan tulis menulis di Indonesia. Penulis mengingatkan, sebelum  klik terakhir untuk memoderasi, agar dibaca sekali lagi istilahnya "final check," mohon dibaca lagi, diukur dan dinilai apakah ada isinya yang bersentuhan atau bisa ada yang bersentuhan dengan pasal-pasal di UU ITE tersebut.

Yang perlu diketahui, Pada tahun 2008 Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), kini bernama Kemenkominfo menelurkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah disyahkan DPR dan ditandatangani Presiden. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh (saat itu), masalah mendasar penyalah gunaan internet yang  dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan adalah pornografi, kekerasan dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Selain itu internet juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan yang terus berkembang. Oleh karena itu para netizen perlu mengetahui apa yang boleh dan yang dilarang oleh negara dalam memosting di dunia maya ini. Disamping itu perlu juga diketahui sangsi-sangsinya agar netizen tidak terjerumus, baru sadar dan terkejut saat palu hakim diketuk.

Sebagai contoh, di Malaysia ada blogger Raja Petra Raja Komarudin yang dipenjara karena tulisannya menyinggung seorang pejabat pemerintah. Di Mesir juga ada blogger Abdel Kareem Nabil dipenjara karena tulisannya membuat pemerintah Mesir juga tersinggung. Di Indonesia pada tahun 2008, ada kasus Prita terkena kasus “pencemaran nama baik” dan sempat ditahan 22 hari di penjara karena dia dilaporkan oleh sebuah rumah sakit.  Padahal Prita hanya menulis e-mail pribadi tentang pengalamannya di  rumah sakit tersebut. Prita akhirnya baru bisa bebas  setelah bergulat dari jeratan UU ITE lima tahun kemudian pada  Februari 2013 melalui keputusan bebas dari Mahkamah Agung.

Sementara contoh kasus lainnya ; Johan Yan. Komentar di Facebook tentang dugaan korupsi Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya. terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.Musni Usmar. Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog. Alexander Aan, dipenjara 2,5 tahun dan denda 100 juta rupiah karena dianggap menyebarkan kebencian agama lewat Facebook, Sumatera Barat. Muhammad Fajriska Mirza. Men-tweet tentang dugaan suap Jamwas Marwan Effendi, ancaman 8 tahun penjara.  Muhammad Arsyad, aktivis Garda Tipikor ditahan setelah menulis status BlackBerry Messenger (BBM) mengindikasikan korupsi Nurdin Halid (change.org).

Dengan contoh diatas, tidak seharusnya UU ITE ini akan meredupkan semangat para netizen dalam memanfaatkan dunia maya. Walaupun banyak netizen yang menolak, tetapi sejak Maret 2008 Undang-Undang ini sudah disyahkan, jadi ya harus ditaati, kalau tidak para netizen bisa  berhadapan dengan hukum.

UU ITE  NO. 11/Tahun 2008

berisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-didesak-segera-direvisi

UU ITE dan Permasalahannya ( Foto : merdeka.com)

Banyak diantara para blogger pasti  sudah mengetahui UU ITE tersebut, tapi tidak ada salahnya penulis mencuplikkan beberapa pasal penting yang perlu di waspadai. Inilah sebagian pasal-pasal penting dari UU ITE tersebut :

BAB VII (PERBUATAN YANG DILARANG)

1. Pasal 27 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

2. Pasal 27 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

3. Pasal 27 (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

4. Pasal 27 (4): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

5. Pasal 28 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

6. Pasal 28 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

7. Pasal 29: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

BAB XI (KETENTUAN PIDANA)

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Nah, itulah pasal berbahaya yang dimaksud. Pengalaman Prita dapat kita jadikan contoh bagi  para netizen sekalian, walau Prita akhirnya bisa lepas dari jeratan  UU ITE,  tetapi kalau hanya karena menulis dan harus bolak balik ke pengadilan kan capek juga. Nah, mari kita tetap menulis, menanggapi, saling membagi, sharing idea, membangun pertemanan, meluaskan wawasan dan banyak lagi lainnya. Maju terus rekan-rekan netizen, berkaryalah, browsing, membaca menulis secara tidak kita sadari adalah sebuah upaya mengasah otak, yang pada akhirnya akan mencerdaskan bangsa ini.

menkominfo-blokir-situs-porno-lebih-mudah-ketimbang-situs-isis-0af7

Menkominfo Blokir Situs-Situs Berbahaya (Foto: merdeka.com)

Menkominfo, Rudiantara mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2015 ini. Revisi UU ITE dinilai sangat penting karena beberapa pasal pada UU tersebut khususnya pasal 27 ayat (3) memang merupakan pasal karet. Pasal tersebut ada dan dinilai dapat dengan mudah dipakai untuk memidanakan pihak lain.

Menurut Rudiantara, revisi Pasal 27 ayat (3) itu akan diupayakan sesuai kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Terkait dengan Pasal 27 ayat (3) kita sepakat dengan DPR, akan revisi UU ITE tersebut pada 2015. Kita berharap juga yang berada di sistem peradilan dapat mendengar suara kita, kata Rudiantara di Bandung, Rabu (11/3).

Rudiantara juga menegaskan soal situs pornografi dan teroris. Dikatakannya, menyaring situs-situs radikal jauh lebih sulit dibanding situs pornografi, karena kata kunci situs pemahaman radikalisme bisa menggunakan sandi tertentu ataupun hal yang tidak berkaitan dengan pemahaman radikalisme, jelasnya. Namun demikian, Rudiantara mengatakan Kemkominfo telah memblokir 78 situs yang memiliki konten penyebar paham radikal.

Jadi kesimpulannya, jangan takut dengan UU ITE, jangan sekali-kali bergabung dengan situs yang muatannya ekstrem. Selama anda cross check ulang apa yang anda ketik sebelum melakukan 'klik' terakhir, anda akan selamat. Jangan mudah terpengaruh dengan berita hoax, apabila langsung percaya maka anda akan mudah diperalat orang lain dan menjadi budak kemajuan internet. Yang betul adalah bagaimana memperlakukan dunia maya dengan bijak dan cerdas. Dengan smartphone ditangan anda, gunakan demi kemudahan dan memperingan tugas anda.

Ingat, penyesalan selalu di belakang, tidak pernah di depan, jangan anda menderita karena barang teknologi yang ditangan anda itu, begitu bukan?. Semoga bermanfaat, salam dari Old Soldier.

Penulis : Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan, Analis Intelijen www.ramalanintelijen.net

This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.