Antara Bom Depok, Bom Tanah Abang dan POTA Malaysia

9 April 2015 | 1:33 am | Dilihat : 953

bom tanah abang

Bedeng Tanah Abang Tempat Mercon Paku Meledak (Foto: news.metronews.com)

Gangguan keamanan di ibukota DKI Jakarta dalam bentuk apapun akan menarik perhatian, karena Jakarta adalah barometer Indonesia. Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu terjadi aksi kriminal berupa tindak perampokan (begal) yang melakukan perampasan dan melukai bahkan membunuh korban. Begal terjadi di kawasan penyangga DKI Jakarta, terutama di Depok, Bekasi dan Tanggerang Selatan.

Aksi begal muncul hampir bersamaan dibeberapa lokasi dan ramai diberitakan media. Kejahatan itu sangat mirip dengan sebuah rangkaian aksi teror, dimana masyarakat menjadi risau dan takut apabila mengendarai sepeda motor pada malam hari. Puncak rangkaian adalah melesaknya sebuah bom di sebuah pusat perbelanjaan di Depok, kecil tetapi menarik perhatian aparat polisi anti teror dan intelijen. Disimpulkan bom itu adalah sejenis bom klorin seperti yang dibuat di wilayah konflik Suriah.

Kini terjadi sebuah ledakan cukup mengejutkan di kawasan Tanah Abang, sebuah benda semacam mercon banting meledak dan melukai serius empat warga. Menurut aparat kepolisian, ini sejenis alan pencelaka baru di Jakarta. Mercon tetapi diisi dengan paku. Muncul sebuah pertanyaan, apakah kedua kejadian tersebut adalah aksi teror? Jelas ini adalah aksi terorisme, terlepas dengan belum terungkapnya motif, penulis mencoba membuat ulasan.

Terkait dengan ulah terorisme, Indonesia nampaknya tertinggal jauh dibandingkan Malaysia dalam penangkalan ancaman terorisme. Malaysia   pada tanggal 7 April 2015 telah memberlakukan UU Prevention of Terrorisme Act (Pota), mengatur pengaturan penanganan terorisme. Mari kita bahas potensi ancaman terorisme tersebut serta upaya penangkalannya.

Bom di Mal ITC Depok

bom itcBom meledak  di pusat perbelanjaan  (Mal ITC)  Depok pada Senin sore, 23 Februari 2015, sekitar 17.30  tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Setelah ledakan, polisi menemukan sebuah kardus cokelat yang diketahui sempat mengeluarkan ledakan ringan di area toilet lantai 2 (Mezanine). Menurut seorang anggota kepolisian, kardus itu berisi tiga botol aki, kaleng cat, kabel berwarna merah dan hitam, serta baterai yang sudah hancur.

 Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/03), Tito Karnavian mantan Deputy BNPT mengatakan kepada para wartawan internasional,  sangat beruntung  ada masalah teknis dalam serangan bom itu, sehingga hanya dua container yang meledak. Sementara dua lagi utuh, tidak meledak, sehingga tidak terjadi percampuran kimia yang akan menghasilkan gas mematikan. “Kita hanya mujur saja. Ada empat detonator, empat container (bom), kalau seluruhnya meledak, keempatnya akan bercampur menghasilkan gas klorida.”

Menurutnya dalam jumlah kecil gas itu akan mengganggu pernafasan. Namun dalam jumlah besar gas itu akan mematikan. “Dan serangan bom itu merupakan signature atau kekhasan kelompok ISIS di Suriah,” tambah Tito lagi.

Bom di Tanah Abang

Pada hari Rabu (8/4/2015) pukul 14.15 telah terjadi sebuah ledakan yang cukup keras di salah satu bedeng yang terletak di tanah lapang, Jalan Jati Bunder, RT 016/RW 009, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Lokasi ledakan berada di belakang Pos Polisi Tanah Abang, tepatnya di sebuah gang yang berpotongan di Jalan Jatibunder, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Akibat ledakan, ditemukan empat warga mengalami luka-luka, yaitu Feri Andiyanto (28),pekerja bangunan asal Indramayu dengan alamat Jl Jabun Rt.16/09 Kelurahan Kebonkacang, Tanah Abang, Jakpus, Amir (Bogel),51, warga Tasikmalaya yang beralamat di Jl Jabun III RT 6/09 Kebonkacang, Tanah Abang, Jakpus, Asep Samsudin (66) tukang bangunan, asal Garut yang beralamat di Jl Jabun VII RT 16/09 Kebonkacang, Tanah Abang Jakpus dan Suro, tukang bangunan.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono, benda yang meledak sejenis dengan bom ikan. Usai menjenguk 4 korban di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015) dikatakannya, "Kalau dibilang bom harus ada pemicunya, switching dan timer-nya, tapi ini non electric impact system. Kalau di Jatim ini seperti bondet, (tapi) baru kali ini model seperti ini di DKI," katanya.

Unggung mejelaskan bahwa isi dari benda yang berbentuk seperti 'mercon banting' itu berisi black powder, besarnya sebesar bola tenis. Dari olah TKP ditemukan ada 49 barang sejenis yang di dalamnya terdapat paku. Itulah yang melukai para korban, selain luka bakar.

Komisaris Besar Martinus Sitompul lebih lanjut mengatakan, polisi menemukan sebuah lobang berdiameter 30 sentimeter di lokasi kejadian. Lubang itu diduga akibat daya eksplosif bom. "Diduga ini adalah bom mekanis karena tidak ditemukan detonator power, dan kabel," kata Martinus, Rabu (8/4/2015).

Martinus mengatakan, korban diduga sedang merakit bom namun terjadi kesalahan. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, "Dugaan sementara, korban terluka parah kemungkinan itu yang merakit," katanya.  Gegana Polda Metro Jaya dan Pusat Laboratorium Forensik Polri menggeledah rumah para korban ledakan di RT 16 RW 09 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015) petang. Dari hasil penggeledahan di rumah para korban, polisi juga menemukan bahan-bahan yang diduga untuk merakit bom, seperti beberapa keping VCD, pecahan batu, paku, lem fox, bubuk timah, dan korek.

UU Penanganan Terorisme (POTA) Malaysia 

POTA

Home Minister Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi (Foto: rakyattimes.com)

Pada hari Selasa (7/4/2015) parlemen Malaysia mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Terorisme Undang-Undang. UU tersebut disebut sebagai POTA (Prevention of Terrorisme Act).  Dengan POTA, maka memungkinkan  pihak berwenang Malaysia untuk menahan tersangka teroris tanpa pengadilan dalam jangka waktu dua tahun. POTA juga tidak mengizinkan peninjauan peradilan penahanan. Sebaliknya, penahanan hanya akan ditinjau oleh sebuah badan khusus  (Prevention of Terrorism Board). RUU POTA yang disahkan stelah sidang selama 15 jam telah dikritik oleh kelompok oposisi, yang menyebutnya sebagai reinkarnasi dari Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act) , yang dicabut pada tahun 2012.

Pengesahan POTA hampir bersamaan waktunya  dengan penangkapan tujuh belas tersangka kelompok militan, termasuk dua yang baru kembali dari Suriah, yang diketahui akan  melakukan aksi teror  di Kuala Lumpur. Polisi mengatakan pada bulan Januari mereka telah menangkap sebanyak 120 orang yang diduga memiliki link dan bersimpati dengan Islamic State, dan mereka yang telah berusaha untuk melakukan perjalanan ke Suriah atau Irak. Dikatakan juga tercatat ada 67 warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS/IS ke Irak dan Suriah dan tercatat ada  lima orang yang meninggal dunia.

Analisis

Dalam waktu sekitar sebulan setengah, tercatat ada dua kasus benda yang dapat dikategorikan sebagai bom telah meledak/diledakkan di Jakarta dan Depok. Kedua kasus tersebut walau kelas ledakannya kecil, tetapi perlu mendapat perhatian khusus aparat keamanan serta masyarakat umum.

Bom di Depok seperti dikatakan oleh Irjen Pol Tito Karnavian (Pakar Terorisme), adalah sebuah benda yang sangat berbahaya, karena merupakan bom klorin. Bom jenis klorin ini dalam gerakan terorisme merupakan tanda tangan dari terorisme Islamic State. Para pejabat Irak mengatakan, kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah menggunakan gas klorin. Gas tersebut dipasang di bom rakitan yang mereka tempatkan di pinggir-pinggir jalan.

Pejabat Irak menunjukkan sebuah video pada BBC, mereka mengkonfirmasi bahwa militan menggunakan gas klorin tersebut untuk bom. Ahli senjata kimia percaya penggunaan gas klorin untuk memberikan dampak psikologis pada tentara dan warga sipil Irak.

Seperti dikatakan Tito, maka teknologi pembuatan yang di ITC Depok itu belum sempurna, tidak terbayangkan bila bom kimia tersebut sudah sempurna,  meledak dan gas klorida terbentuk, terlebih apabila bom disusupkan/diarahkan melalui saluran AC di sebuah mall. Jelas akan dapat menimbulkan korban yang tidak sedikit.

Bom Depok menurut penulis memang dilakukan oleh kelompok militan ISIS yang kini bernama IS (Islamic State), kemungkinan dibuat oleh kader aktif/simpatisannya, dengan tujuan serangan psikologis. Inilah yang perlu kita waspadai bersama, karena IS lebih menghalalkan cara, mereka akan menyerang tempat-tempat publik, tidak takut akan dijadikan musuh bersama oleh masyarakat. Berbeda dengan JI yang afiliasinya ke Al-Qaeda, tidak menyerang public area, tetapi menyerang target terpilih (polisi) karena takut akan dijadikan musuh bersama masyarakat. Teroris masa lalu menggunakan masyarakat sebagai tempat bersembunyi.

Lantas bagaimana dengan benda semacam bom di Tanah Abang? Seperti dikatakan Kapolda Metro Jaya, ini jenis baru, semacam mercon banting sebesar bola tenis tetapi diisi dengan paku. Nah bom kecil ini jelas merupakan benda berbahaya, bisa dilakukan untuk meneror berkumpulnya warga dan mereka cukup melemparkan bom tersebut, paku-pakunya akan menyebabkan luka serius, seperti tiga korban yang kini dirawat di RS Bhayangkara, rata-rata wajahnya rusak.

Dari dua fakta, bom klorin Depok dan mercon berpaku Tanah Abang, penulis harapkan jangan dipandang ringan. Seperti yang dikhawatirkan Tito, bagaimana apabila rakitan sudah mereka sempurnakan dan bom diperbesar? Demikian juga dari mercon paku yang disita (49 buah), jumlah itu saja dapat menimbulkan kepanikan dan teror yang tidak sederhana. Bagaimana apabila benda itu dilemparkan seperti kasus bom Bostom Marathon saat orang melakukan lari marathon?

Nah, ditengah mulai munculnya ancaman kecil-kecil di Indonesia, nampaknya Malaysia yang juga khawatir dengan ulah terorisme (Islamic State/ISIS), mereka kembali menerbitkan sebuah UU yang sangat keras (POTA). UU ini sangat mirip dengan UU ISA (Internal Security Act), tetapi POTA lebih dikhususnya untuk menangkal ancaman teror IS. Tanpa ampun akan langsung tangkap dan dipenjara kalau seseorang terkait ISIS. Pada masa lalu, dengan ISA, dapat dikatakan tidak muncul gangguan aksi teror di Malaysia, justru tokoh teroris Malaysia beroperasi di Indonesia (DR Azhahari dan Noordin M.Top).

Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,  dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang menjadi UU.Nr 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.

Ada sebuah langkah maju, saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly pada Selasa (31/3/2015) mengatakan, pihaknya dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan bekerjasama dengan untuk melakukan kajian revisi undang-undang terorisme, agar ada payung hukum untuk menindak tegas warga yang bergabung dengan kelompok militan Negara Islam (ISIS).Yasonna mengatakan, revisi ini diantaranya adalah mengatur soal sanksi terhadap warga negara yang berangkat ke Suriah atau Irak untuk bertempur atas nama ISIS. Sanksi itu bisa berupa pencabutan paspor atau lainnya.

Selain itu, revisi ini juga aturan terkait dengan WNI yang mendeklarasikan diri untuk ISIS. Kepala BNPT, Komjen Pol Saut Usman Nasution mengatakan, Indonesia memiliki celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal, salah satunya ISIS. Ia menambahkan, penyebaran paham radikal di Indonesia sudah mencapai tahap yang begitu mengkhawatirkan dan mengancam Pancasila. Saut menilai tak ada undang-undang yang mengatur pemidanaan bagi mereka yang mengikuti paham tersebut. Untuk itu kata Saut, perlu dilakukan revisi undang-undang agar paham radikal seperti ISIS tidak menyebar luas dalam masyarakat Indonesia.

Nah, itulah sebuah kaitan antara aksi terorisme dengan upaya penanggulangannya. Tanpa banyak ribut, pemerintah Malaysia yang kemudian walau mendapat banyak kritik atas penerbitan POTA tetap mengesahkan UU tersebut. Kini, mereka yang mencoba bersentuhan dengan kelompok militan Negara Islam (ISIS) akan ditangkap dan tanpa diperiksa ditahan selama dua tahun. Dari sejarah Malaysia, selama bertahun-tahun menerapkan ISA, negara itu nampak tenang-tenang saja dan dapat dikatakan aman. Siapa yang berani mencari masalah untuk dipenjara dua tahun tanpa diadili. Itulah Malaysia yang keras termasuk akan menghukum mati bila seseorang membawa narkoba dengan jumlah tertentu.

Bagaimana dengan Indonesia? Ancama kelompok militan sudah mulai terlihat, sementara kita masih bertahan dan berkutat dengan teori-teori penanggulangan terorisme. Pada dasarnya yang utama penanggulangan terorisme harus diawali dengan kekuatan Undang-Undangnya. Jadi ya mestinya jangan terlalu banyak berdiskusi, ancaman sudah dekat. Apakah kita tidak khawatir kalau sedang jalan-jalan bersama keluarga di mall tiba-tiba kita terserang gas klorida? Atau kita tidak khawatir kalau sedang melakukan gerak jalan bersama tiba-tiba ada mecon berpaku yang meledak dan pakunya berhamburan?

Itu baru dua macam ancaman, entah jenis ancaman teror model apa lagi yang akan muncul. Dalam menabur ketakutan, Islamic State diketahui banyak mempunyai kamusnya. Oleh karena itu, mari kita sikapi bentuk-bentuk ancaman teror, mereka senyap tetapi penulis meyakini mereka ada dan sedang konsolidasi  menunggu momentum yang tepat. Semoga bermanfaat pemikiran old soldier ini.

Penulis : Marsda TNI (Pur) Prayitno Ramelan, Analis Intelijen www.ramalanintelijen.net

Artikel terkait :

Mewaspadai Perkembangan Strategi ISIS di Indonesia,  http://ramalanintelijen.net/?p=9571

-Ancaman Perkembangan ISIS di Indonesia Sangat Serius,  http://ramalanintelijen.net/?p=8679

-Mabes Polri Bicara Soal Terorisme di Indonesia,  http://ramalanintelijen.net/?p=6878

-Menilai Ancaman Islamic State Terhadap AS, Negara Barat dan Indonesia,  http://ramalanintelijen.net/?p=8965

-Mengenal BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),  http://ramalanintelijen.net/?p=2328

       
This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.