Akil, Antara Mimpi Basah dan Korupsi

5 October 2013 | 7:52 am | Dilihat : 685

Akil Mochtar (news.viva.co.id)

Penulis merasa sangat prihatin menerima beberapa kiriman broadcast message baik melalui BB maupun SMS yang berbunyi, "kalau anak laki-laki mimpi basah dibilangin akil baligh, tapi kalau korupsi tertangkap basah disebut akil mochtar."

Isinya sederhana dan merupakan gurauan belaka. Tetapi apabila kita renungkan itulah sebuah pernyataan kekecewaan masyarakat dengan ditangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar  oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Oktober 2013,  sekitar pukul 22.00 di kediamannya di kompleks perumahan pejabat negara di Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil tertangkap tangan oleh penyidik KPK bersama dua orang lainnya, pengusaha dan anggota DPR RI.  Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, serta Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Selain itu KPK juga menangkap tangan 2 orang lagi di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Status kelima orang itu adalah terperiksa. Pada Kamis (3/10/2013), KPK menetapkan Akil bersama anggota DPR Chairun Nissa menjadi tersangka. Akil ditetapkan menjadi tersangka di dua kasus yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah), dan Pilkada Lebak, Banten.

Sebenarnya masa kerja Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi berakhir pada tanggal 16 Agustus 2013 lalu. DPR kemudian memperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua (2013-2018). Sebelumnya, Akil Mochtar telah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, menggantikan Mahfud Md.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada hari Sabtu (5/10/2013) pukul 13.00 WIB akan mengundang pimpinan lembaga tinggi negara untuk membicarakan masalah yang tengah dialami Mahkamah Konstitusi. Pertemuan akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, tanpa mengundang pihak MK. Pertemuan akan diikuti oleh  Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, perlu ada konsultasi antara Presiden dan pemimpin lembaga lain untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

 

Kekecewaan dan Bahaya Hancurnya Kredibilitas Hukum

 

Penangkapan Akil telah menimbulkan kekecewaaan para mantan pimpinan lembaga negara dan pakar  hukum di Indonesia yang sangat menyayangkan terlibatnya pimpinan lembaga negara dalam kasus korupsi. Kasus ini dirasakan telah menghancurkan kredibilitas hukum sebagai sandaran bangsa Indonesia. Mengecewakan memang karena penangkapan Akil dinilai semakin melengkapi bukti rusaknya citra hukum, mencoreng kredibilitas lembaga  yang selama ini dianggap sebagai gerbang terakhir penjaga konstitusi.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta Akil Mochtar segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurutnya Akil telah menciderai reputasi MK dengan menerima suap dalam dua kasus pilkada. Menurutnya, Akil harus dihukum seumur hidup. Hukuman ini dirasa perlu karena suap tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

Yusril Ihza Mahendra menulis di akun twitter dan facebooknya tentang Akil. Dia bertanya, kapan Akil mau digantung di tiang gedung MK. Menurut Yusril, Akil pernah berkata demikian ketika hakim MK itu menjadi Ketua Panel sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kediri bahwa jika ada Hakim MK yang terima suap, akan Akil gantung di tiang gedung MK. Nah, sekarang Ketua MK itu sudah menjadi tersangka. Ditulis Yusril,  “Akil bilang, jika ada hakim MK terima suap, akan dia gantung di tiang gedung MK. Kita tunggu kapan Akil akan buktikan ucapannya, apalagi jika itu terjadi pada dirinya sendiri.”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Ketua MK Akil Mochtar telah terbukti  melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Hal ini, katanya, patut diduga kuat Akil menerima suap. Sebagai ketua lembaga penegak hukum, menurutnya, hukuman yang pantas adalah hukuman mati.

Kini pertanyaannya, apa perkiraan serta akibatnya apabila masyarakat sudah tidak mempercayai hukum dan kejujuran para pemimpin? Tanpa disadari akan berlangsung proses runtuhnya bangunan moral bangsa, yang  cepat atau lambat akan  menghilangkan harapan masa depan yang lebih baik. Ini akan  menyebabkan masyarakat tidak lagi menghiraukan aspek-aspek profesionalisme dan kejujuran, rakyat akan tidak mempercayai pemerintah serta lembaga-lembaga negaranya karena mereka merasa dihianati dengan tindak korupsi. Pada puncaknya akan terbentuk kelompok tidak puas dan apabila diberi peletup akan mampu membakar bangunan kenegaraan.

Yang sangat perlu diingat oleh pemerintah dan kita semua, kita akan memasuki proses pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Dalam pemilu kita mengetahui akan berlangsung persaingan antar parpol dan capres. Proses ketidak percayaan terhadap hukum yang semakin parah diperkirakan akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan. Jadi yang harus diwaspadai dan diantisipasi bukan hanya kasus korupsinya saja, tetapi yang sangat berbahaya adalah turunnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Analisa intelijen menyebutkan, ada yang mengondisikan,  "let them think, let them decide", biarkan rakyat berfikir dan biarkan rakyat yang memutuskan. Ini yang harus diantisipasi pemerintah dalam menjaga kemungkinan bergesernya konflik horizontal menjadi konflik vertikal. Semoga saja tidak.

Oleh : Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

 

Artikel terkait :

 

-Presiden SBY dan Beratnya Memberantas Korupsi, http://ramalanintelijen.net/?p=4466

-Seberapa Besar Kemampuan Abraham Samad?,http://ramalanintelijen.net/?p=4410

-Antara KPK Dan Kopkamtib, http://ramalanintelijen.net/?p=1467

-Antara Korupsi dan Corruption Perceptions Index, http://ramalanintelijen.net/?p=246

 

 

 
This entry was posted in Sosbud. Bookmark the permalink.