Mengapa Akan Dibentuk Tim Anti Teror TNI?

10 September 2013 | 8:14 am | Dilihat : 4498

Penampilan Anggota Pasukan Anti Teror (Foto : Indodefense.blogspot.com)

 

Ancaman terorisme di Indonesia telah berlangsung cukup lama, serius dan mengganggu. Terakhir aksi-aksi teror semakin berani membunuh polisi dan juga anggota TNI. Terdapat dua kelompok khusus teroris di Indonesia, yaitu teroris yang merupakan kelanjutan gerakan dari Jamaah Islamiyah, Jamaah Anshorut Tauhid, terurai menjadi kelompok sempalan kecil dan aktif. Ciri khas mereka melakukan serangan dengan bom rakitan serta penembakan anggota polisi. Target pengeboman adalah kantor dan pos-pos  polisi, target perorangan adalah polantas dan polisi pembinaan masyarakat.

Kelompok teror kedua terkait dengan separatisme, khususnya di Papua. Kelompok ini semakin berani menyerang dengan melakukan penyerangan dan penembakan khususnya terhadap anggota TNI, serta mengintimidasi pegawai freeport. Korban beberapa anggota TNI AD telah berjatuhan di Papua.

Sejak beberapa tahun terakhir, penanganan teror kelompok ideologis JI ditangani oleh satuan khusus Polri, Densus-88. Dalam penanganan khusus, semisal penyisiran kawasan hutan di Poso, dilibatkan satuan-satuan wilayah dari TNI. Untuk penanganan teror di Papua, walau polisi tetap bertangung jawab masalah keamanan, yang berhadapan langsung dengan kelompok separatisme adalah satuan TNI dari satuan wilayah.

 

BNPT sebagai Badan Strategis Penanggulangan Terorisme

 

Upaya strategis penanggulangan terorisme. Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkopolhukkam pada 31 Agustus 2009, DPR RI menerbitkan regulasi sebagai elaborasi UU No.34/2004 tentang TNI dan UU No.2/2002 tentang Polri, untuk mengatur ketentuan lebih rinci tentang "Rule of Engagement" (aturan pelibatan) TNI, terkait tugas Operasi Militer selain perang, termasuk aturan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dan tugas perbantuan TNI terhadap Polri.

Presiden pada tanggal 16 Juli 2010  kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sebagai Kepala BNPT diangkat Irjen Pol (Pur) Ansyaad Mbai. Diterakan bahwa pemberantasan terorisme bertujuan melindungi warga negara dan kepentingan nasional serta menciptakan lingkungan nasional dan internasional yang aman dan damai dengan tidak menyuburkan radikalisasi dan menghentikan aksi terorisme.

Dalam misinya, BNPT diberi wewenang melakukan langkah-langkah. Pertama, menangkal dan mencegah terorisme dengan menghilangkan faktor-faktor korelatif penyebab yang dapat dieksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi terorisme. Kedua, memberantas  terorisme dengan mengalahkan organisasi terorisme dengan menghancurkan persembunyiannya, kepemimpinan, komando, kontrol, komunikasi, dukungan materil dan keuangan. Ketiga, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap ancaman serangan terorisme.

Efektivitas BNPT. Selama dua tahun  lebih, sejak Februari 2011 penulis mendapat tugas menjadi salah satu anggota kelompok ahli di BNPT. Melihat kondisi internal, badan strategis ini nampaknya agak berat melaksanakan perannya sebagai badan strategis. BNPT nampaknya lebih banyak di fokuskan kepada langkah deradikalisasi, langkah tersulit dalam penanggulangan teror. Dimana teror yang kini anti polisi mempunyai motif ideologi. Dari pengalaman, sulit merubah sebuah keyakinan ideologi seseorang, terlebih mereka yang sudah terkena cuci otak. Banyak jebolan penjara akibat teror yang kemudian kembali menjadi teroris karena keyakinan yang sudah terbentuk.

Bagaimana BNPT dapat melaksanakan tugas dengan baik? Kantor badan strategis inipun masih menyewa, personil sangat terbatas, fasilitas terbatas. Sulit bagi BNPT untuk melaksanakan misinya dalam tiga langkah yang ditetapkan dengan segala keterbatasannya. Penanggulangan serta langkah operasional tetap dikerjakan oleh Mabes Polri, untuk ini Densus-88. Oleh karenanya, kini Jenderal TNI Moeldoko yang baru dilantik menjadi Panglima TNI pada 30 Agustus 2013 oleh Presiden SBY menyikapi situasi dan kondisi tersebut mengutarakan akan membentuk Tim Anti Teror TNI.

 

Komando Operasi Khusus TNI

 

Wacana pembentukan Komando Operasi Khusus TNI(Koopssus TNI) nampaknya akan dibentuk dengan tujuan mampu melakukan operasi yang sangat khusus, terutama pencegahan dan  penanggulangan terorisme. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, "Konsepnya sedang disusun, walau pada kenyataannya operasi gabungan melibatkan pasukan elit ketiga matra TNI telah berkali-kali dilaksanakan," katanya di Pusat Pelatihan Misi Perdamaian TNI, Sentul, Jawa Barat, Selasa (3/9/2013).

Sebab selain Polri, Menhan melanjutkan, TNI juga punya tugas mengatasi ancaman terorisme, pembagian tugas antara tim anti teror Polri dan TNI cukup jelas. Sebagai contoh jika terjadi aksi teroris di luar jangkauan kemampuan Polri, atau Polri meminta bantuan, maka tim anti-teror TNI akan diturunkan. "Misalnya perampokan bank di Medan, berkembang isu dilakukan kelompok teror dan masuk hutan, ya pasukan TNI yang masuk," kata Purnomo.

"Oleh karena itu, TNI selalu berlatih untuk atasi terorisme," ungkapnya.  Contoh lain menurut Purnomo adalah pembebasan KM Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia Mei 2011, pasukan anti teror TNI yang dikirim dengan dua kapal Fregat mampu membebaskan sandera. "Walhasil misi pembebasan sukses, empat perompak dilumpuhkan."

Koopssus TNI ini akan terdiri dari unsur pasukan khusus ketiga matra, Darat (Sat Gultor), Laut (Den Jaka) dan Udara (Den Bravo). Ketiganya dilatih dan  berkemampuan intelijen, kontra intelijen, serta pertempuran trimatra (beraksi di laut, udara, dan darat). Terdapat juga beberapa pasukan yang sudah dilatih khusus untuk pertempuran sesuai matranya, seperti Kopaska, Yon Intai Amfibi Marinir serta Raiders. Dalam kajiannya, dari struktur organisasi, Koopsus baru TNI ini nanti akan langsung berada di bawah kodal Panglima TNI.

Kekuatan, kemampuan, dan doktrin dari seluruh pasukan khusus TNI tersebut akan dilebur di dalam Komando Operasi Khusus TNI tanpa menghilangkan identitas dan doktrin awal pasukan. Ada beberapa model organisasi dan pengerahan yang bisa diikuti. Danjen Kopassus, Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo mengatakan "Namun TNI akan mengikuti model Singapura. Organisasinya kecil namun unsurnya lengkap. Pada masa damai, unsur-unsur itu kembali ke satuan induk.  Saat diperlukan langsung terintegrasi," katanya. "Tim gabungan ini dipimpin oleh Danjen Kopassus, atas perintah presiden."Agus yakin format ini lebih fleksibel dan tak banyak biaya. Sebab, format tim gabungan tiga matra ini dilakukan jika dalam kondisi operasi menghadapi terorisme saja.

Faktor lain yang akan banyak mendukung dan menyukseskan Komando Operasi Khusus ini adalah dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) yang juga dibawah Panglima TNI. Bais TNI ini adalah salah satu sub sistem organisasi TNI yang khusus memberikan input serta analisa terkait dengan masalah pertahanan dan keamanan. Lingkup tugasnya sebagai badan intelijen strategis sangat luas, jaringan intelijen militer mencakup intelijen komuniti di banyak negara.

Penulis yang pernah bertugas dalam komuniti intelijen TNI mengetahui bahwa organisasi Bais diawaki oleh personil-personil ketiga angkatan yang berpengalaman dan terdidik, baik dia sebagai agent action, handler, analis dan master spy. Disinilah nilai plus dari Koopssus TNI yang akan mendapat input lengkap.

Seperti diketahui, masalah terorisme hanya dapat diselesaikan dengan langkah intelijen strategis, yang ditautkan dengan intelijen taktis. Intelijen taktis untuk memenangkan pertempuran, sedang intelijen strategis akan memenangkan peperangan. Terorisme, termasuk di Indonesia juga beberapa terkait dengan jaringan terorisme internasional, disinilah peran penting Bais dan Koopssus TNI. Oleh karena itu kita tunggu wacana cerdas yang sudah disampaikan oleh Jenderal Moeldoko. Yang menjadi kunci sukses penanggulangan teror di Indonesia adalah kebesaran hati mereka yang selama ini mendapat tugas menanggulangi terorisme.

Penulis yakin Mabes Polri, BNPT dan Mabes TNI apabila dapat disatukan dengan semangat baru akan lebih mampu, efektif dan sukses mengordinir lembaga-lembaga terkait lainnya dalam menyelesaikan keinginan presiden untuk menyelesaikan terorisme yang diterakan melalui PP 46/2010. Tanpa semangat dan menghilangkan persaingan yang sudah umum, nampaknya penanggulangan terorisme ya akan terus begini-begini saja.

Oleh :  Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

 

Artikel Terkait :

 

-Dua Polisi kembali Tewas Ditembak, TNI Perlu Dilibatkan, http://ramalanintelijen.net/?p=7245

-Efek Taktis dan Strategis dari Aksi Teror Terhadap Polisi, http://ramalanintelijen.net/?p=7223

-Law Enforcement tidak Mampu Menyelesaikan Akar dari Terorisme, http://ramalanintelijen.net/?p=6881

-Di Indonesia Terorisme Memanfaatkan Agama, http://ramalanintelijen.net/?p=2704

-Pelibatan TNI Dalam Operasi Penindakan Terhadap Terorisme, http://ramalanintelijen.net/?p=2427

-Mengenal BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), http://ramalanintelijen.net/?p=2328

-Mengapa Presiden SBY Menjadi Target Teroris, http://ramalanintelijen.net/?p=1642

 

 

 

 

 

 

     
This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.