Kaitan kerusuhan di KJRI Jeddah dan SPLP

13 June 2013 | 7:01 am | Dilihat : 677

Api Berkobar di KJRI Jeddah (foto : tribunnews.com).

 

Kasus memprihatinkan bagi para pekerja Indonesia di Arab Saudi tertiup dari Jeddah. Para TKI di Saudi harus berjuang melawan terik matahari yang membakar  untuk mendapatkan sepucuk surat bernama SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). SPLP atau dalam bahasa Inggris adalah Travel Document In Lieu of Passport adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI (KBRI/KJRI/ KRI) di luar negeri karena paspor WNI hilang akibat kelalaian, kekurangwaspadaan, kecerobohan atau sebab-sebab yang lainnya.

Di Arab Saudi, negara yang dikenal kaya karena minyak itu, banyak terdapat WNI/TKI yang overstayers (tinggal melebihi batas ijin) , maupun tenaga kerja undocumented (pekerja gelap tanpa ijin/dokumen sah). Kondisi para pekerja illegal tersebut menjadi penyebab tindak eksploitasi terhadap mereka baik dari agen maupun majikan yang mempekerjakan.

Pada saat penulis melaksanakan ibadah Umrah tahun lalu, mendapat informasi dari beberapa WNI, bahwa bagi mereka yang overstay apabila ingin pulang ke tanah air justru menyogok aparat keamanan setempat menjelang musim haji, agar ditangkap dan mereka kemudian dipenjara. Mereka akan dibebaskan oleh KJRI dan dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat Haji yang kembali dalam keadaan kosong. Itulah salah satu upaya (akal) untuk kembali ke tanah air dengan gratis. Nah, pemerintah Saudi kini nampaknya ingin membersihkan negaranya dari pekerja  migran illegal itu, disamping ada masalah internal negaranya.

 

Kondisi Yang Berlaku serta Kebijakan Amnesti Saudi

 

Pemerintah Arab Saudi mengatakan, masa amnesti untuk pekerja tak berdokumen akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2013, dan tindakan keras akan dimulai.  Para pekerja ilegal yang tertangkap akan diancam hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda sebesar 100.000 rial atau setara USD27.000 (sekitar  Rp265 juta).

Negara ini memiliki sekitar delapan juta pekerja asing legal dan diperkirakan sekitar 2.000.000-3.000.000 pekerja tersebut tak berdokumen. Sementara Saudi memiliki masalah internal khususnya pengangguran di Arab Saudi yang kini menjadi lebih bermasalah karena berkurangnya lapangan pekerjaan dari pemerintah.

Tercatat setidaknya sekitar 124.000 pekerja asing telah meninggalkan Arab Saudi sejak 1 April 2013, dalam program amnesti tiga bulan yang memungkinkan mereka memperbaiki dokumen atau meninggalkan Saudi tanpa membayar penalti, demikian menurut Reuters, yang mengutip sebuah laporan lokal. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari India, Pakistan, Bangladesh, Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka.

Di samping itu, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Arab Saudi dengan visa Umroh atau Haji sebelum tanggal 3 Juli 2008 yang melanggar izin tinggal untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu. Kesempatan untuk menjadi tenaga kerja legal dan memperbaiki status juga berlaku bagi para tenaga kerja undocumented yang lari dari majikan ataupun bekerja tidak sesuai dengan profesi dalam kartu izin tinggal. Namun demikian, ketentuan ini berlaku hanya bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan setempat sebelum tanggal 6 April 2013.

Menyikapi kebijakan tersebut,  KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sejak tanggal 18 Mei 2013 memberikan layanan penerbitan dokumen keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi warga Indonesia yang membutuhkan, baik mereka yang tidak memiliki dokumen (undocumented) ataupun yang dokumen perjalanannya sudah habis masa berlakunya. Kegiatan pelayanan oleh KJRI Jeddah berlangsung Sabtu hingga Kamis, sejak pukul 06.00 sampai dengan 17.00) dan kegiatan pengambilan SPLP yang dilakukan sejak 17.00 hingga 22.00 waktu Jeddah.

 

Kronologi Kerusuhan dan Langkah Pemerintah

 

Dalam menyikapi amnesti pemerintah Saudi, sejak tanggal 8 Juni 2013, berhubung cuaca yang semakin panas (40-45 derajat celcius),  KJRI Jeddah  mengubah jam layanan permohonan SPLP dari pukul 16.00 hingga dini hari. Sementara itu, pemrosesan dan pengambilan  SPLP  dilakukan pada pagi hari hingga sore harinya.

Pada tanggal 9 Juni 2013, terjadi lonjakan antrian WNI di KJRI Jeddah untuk pemrosesan dokumen hingga mencapai sekitar 12.000 orang. Pada sore harinya terjadi aksi dorong mendorong di antrian yang menyebabkan 1 WNI meninggal dunia atas nama Marwah binti Hasan berusia 55 tahun asal Madura  dan 1 Satpam KJRI Jeddah ( atas nama Mustafa) mengalami luka serius. Para TKI yang marah kemudian melempari kantor konsulat RI Jeddah dan membakar plastik. KJRI akhirnya meminta bantuan pengamanan dari polisi Saudi yang kemudian menugaskan 100 personil pengamanan. Setelah kerusuhan reda, tercatat sekitar 85 WNI yang ditangkap polisi, dituduh sebagai provokator.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengatakan kerusuhan terjadi karena ketidaksabaran ribuan TKI untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian. Gatot menjelaskan, pada saat itu ribuan TKI yang tengah antri mengurus SPLP, ada yang memrovokasi, mengatakan bahwa Minggu (9/6)  adalah batas waktu terakhir untuk mengurus SPLP. Para TKI pun menjadi panik dan terjadilah aksi dorong mendorong dan dan kemudian menjadi kerusuhan. Dalam kenyataannya, pelayanan masih akan terus dibuka hingga 3 Juli 2013. Gatot mengatakan KJRI Jeddah mampu melayani pengurusan SPLP sekitar 4.000-5.000 TKI setiap harinya.

Menyikapi terjadinya kerusuhan tersebut, pemerintah bergerak cepat,  Kemlu akan melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang kebijakan amnesti. Dari hasil kordinasi di Polhukkam, dalam jumpa pers  yang dihadiri  Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, , Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Wakil Menkumham Denny Indrayana. Pak Djoko mengatakan, hingga Senin (10/6)  sebanyak 48.260 WNI di Arab Saudi telah mendaftar. Jika waktunya tidak bisa diperpanjang oleh pemerintah Arab Saudi, maka proses pembuatan SPLP di Arab Saudi akan dilayani hingga 3 Juli 2013.

Menurut hasil pendataan, tambah Menkopolhukkam, sebanyak 80 persen dari pendaftar tetap ingin berada di Arab Saudi dengan berbagai alasan, salah satunya ingin bekerja. Sisanya ingin kembali ke Indonesia. Melihat adanya WNI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi, tambah Djoko, pemerintah akan membicarakan perihal kebijakan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri yang masih berlaku.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, bahwa Pemerintah telah mengantisipasi dan secara maksimal guna membantu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstayers di Arab Saudi untuk memanfaatkan kebijakan pemberian amnesti dari negara tersebut. Menlu Marty Natalegawa pada kesempatan itu menambahkan, guna meningkatkan pelayanan, KJRI Jeddah telah menambah jumlah loket layanan dari enam loket menjadi 24 loket. Selain loket,  juga ada penambahan jumlah petugas dari Kemlu, Kemnakertrans, Kemkumham, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bahkan relawan.

Pemerintah telah mengirim tim yang terdiri atas 20 orang dari Kemenlu dan 10 orang dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.  Mereka juga didampingi satu perwira TNI dari Kemenko Polhukam serta satu perwira dari Mabes Polri. Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, tim dikirim untuk membantu melayani pendaftaran dan pengambilan dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP). “Diberangkatkan juga Wamenkumham (Denny Indrayana) untuk memimpin langsung proses pendaftaran dan pengambilan dokumen ini,” katanya di Jakarta.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menduga ada gerakan yang ingin menggagalkan program pemutihan bagi TKI yang melanggar batas izin tinggal di Arab Saudi. “Salah satu indikasinya kemarin (kerusuhan yang terjadi di Konsulat Jenderal RI di Jeddah). Mereka memprovokasi sampai bakar-bakar supaya programnya batal,” katanya di Cilacap.

Menurutnya, upaya penggagalan dilakukan oleh mafia yang menampung dan mempekerjakan TKI ilegal karena khawatir seluruh tenaga kerja yang mereka tampung akan menjadi legal dengan program pemutihan Kerajaan Arab Saudi. Dengan demikian,  nasib memperdagangkan TKI yang tidak berdokumen menjadi hilang dan penghasilannya hilang. Jumhur menjelaskan kelompok mafia tersebut  terdapat di Jeddah, Mekkah, dan Madinah.

Masalah TKI di Arab Saudi akan terus menjadi masalah bagi TKI itu sendiri dan juga bagi pemerintah. Pejabat yang bersangkutan hanya mampu melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Saudi pada bulan Juni 2011 setelah  Ruyati binti Sapubi, 54, dieksekusi pancung, dinyatakan bersalah membunuh majikannya Khairiya binti Hamid Mijlid, dengan pisau daging. Sementara para pencari kerja tetap nekat menyelundup ke Saudi dengan jalan tidak kembali setelah umrah/haji.

Bergulirnya keprihatinan pengurusan TKI dengan contoh kerusuhan di Jeddah menunjukkan perlunya upaya yang lebih keras, teliti dan lebih serius dalam mengantisipasi kondisi para TKI yang level pengetahuannya sangat rendah dan cenderung banyak yang nekat. Disitulah sebenarnya  tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya yang mencari sesuap nasi di negeri orang. Dalam hal ini KJRI nampaknya gagal dalam memperkirakan dan mengantisipasi situasi dan kondisi yang akan terjadi.

Menarik dengan yang disampaikan kelompok hak asasi manusia, mengatakan para pekerja dari negara-negara seperti Indonesia, India, Pakistan dan Sri Lanka mendukung perekonomian negara-negara Teluk, tetapi mereka terus  menghadapi bentuk-bentuk ekstrim dari eksploitasi. Tugas berat masing-masing negara untuk melindungi warganya. Pertanyaannya, mampukah kita?

Oleh : Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

 

 

 

 

 

 

 

 

This entry was posted in Sosbud. Bookmark the permalink.