Antara Kontroversi si Ratu Marijuana Corby dan Kebutuhan Diplomasi

4 June 2012 | 12:44 am | Dilihat : 1288

Keputusan Presiden SBY berupa grasi yang mengurangi hukuman sebanyak lima tahun kepada terpidana "ratu marijuana" Schapelle Leigh Corby, oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah keputusan kontroversial. Media mengatakan bahwa dengan adanya grasi kepada penyelundup narkotika dan obat-obat terlarang lainnya akan merangsang pelaku kejahatan lebih berani, karena adanya harapan hukuman dapat di kompromikan.

Schapelle (di Indonesia lebih dikenal sebagai Corby) ditangkap pada tanggal 8 Oktober 2004 di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali karena ketahuan membawa 4.2 kg ganja di boogie-board tasnya. Dia datang ke Bali untuk rencana liburan selama dua minggu, bersurfing dan untuk membantu kakak kandungnya Mercedes Corby dalam  merayakan ulang tahunnya yang ke-30. Dalam sidang pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Corby akhirnya diputuskan dihukum selama 20 tahun penjara. Dengan diberikannya grasi serta adanya remisi tahunan, diperkirakan Corby akan bebas pada tahun 2017, atau bahkan bisa lebih cepat.

Corby, 34, telah menerima  sekitar dua tahun sebagai bagian dari remisi yang diumumkan setiap tahun pada hari Natal dan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Permohonan grasi  kepada presiden diajukan pada bulan Maret 2010, yang meminta pembebasan awal dengan alasan ia menderita penyakit mental yang bisa membahayakan hidupnya. Keluarganya telah mengkonfirmasikan  bahwa Corby sedang dirawat dengan obat anti-depresi dan anti-psikotik.

Nah, mengapa kemudian timbul polemik grasi Corby? Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah meminta Presiden untuk menjelaskan keputusan grasi tersebut, sejalan dengan tumbuhnya kecaman di Indonesia atas keputusan tersebut. Dikatakannya, "Kejahatan narkoba adalah lebih buruk dari korupsi dan terorisme, dalam kasus korupsi dan terorisme, jika pelaku  mati, kasus ini berakhir dengan kematian mereka. Tapi obat menghancurkan kehidupan...Tidak hanya membunuh kehidupan satu orang, tapi menghancurkan kehidupan generasi berikutnya." Ketua MK mengatakan normal untuk mempertanyakan alasan di balik grasi sebuah  kejahatan narkoba. Pada awalnya beberapa politisi Partai Hanura berinisiatif akan mengajukan hak interpelasi, walaupun kemudian upaya tersebut kandas karena minimnya dukungan.

Dilain sisi, mantan menteri yang Pakar Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mewakili "Granat" akan melakukan tuntutan pemberian grasi tersebut. Yusril kini dianggap berbahaya, karena pernah memenangkan keputusan presiden dalam memberhentikan Wakil Gubernur Bengkulu yang sudah pasti di "bui." Kasus grasi Corby yang terus menjadi polemik di ranah hukum ini disesalkan oleh Wamenkumham Denny Indrayana, yang menyarankan agar jangan kasus hukum yang digugat, tetapi dampak sosialnya.

Polemik grasi Corby muncul sebagai akibat terjadinya kesimpang siuran berita dari beberapa pejabat tinggi negara, yang menyebabkan berbagai pihak mempertanyakannya. Mensesneg menyebutkan bahwa keputusan presiden lebih dititik beratkan kepada faktor kemanusiaan. Menkumham menyatakan bahwa grasi yang diberikan sebagai bentuk diplomasi agar ada langkah timbal balik dari pemerintah Australia terhadap WNI yang ditahan di negara kangguru tersebut. Sementara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan pemberian grasi murni masalah hukum.

Sementara dilain sisi, pihak pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Bob Carr mengatakan  menyambut pengurangan lima tahun. "Pemerintah Australia secara konsisten mendukung permohonan grasi Ms Corby," katanya. Tapi dia menolak pemberitaan bahwa  Australia menegosiasikan kesepakatan dengan Indonesia untuk kebebasan awal Corby.  Surat kabar Sydney Morning Herals memberitakan, awal pembicaraan kasus Corby dilakukan antara mantan Menteri Luar Negeri Kevin Rudd serta Perdana Menteri Julia Gillard ketika  bertemu Presiden SBY di Bali pada bulan November tahun lalu. Kasus ini kemudian dibahas antara Menteri Luar Negeri Australia yang baru, Bob Carr dan mitranya dari Indonesia, Menlu Marty Natalegawa.

Menurut Carr, grasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia atas dasar kemanusiaan. Australia membebaskan beberapa tahanan anak-anak Indonesia  yang ditangkap sebagai imigran gelap bukan karena perjanjian imbal baik dengan grasi Corby. Australia menyatakan akan mengadakan diskusi lanjutan kedua negara tentang transfer tahanan.

Di Jakarta, pejabat Duta Besar Australia, Davide Engel menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk memberikan klarifikasi mengenai grasi yang diberikan terhadap Corby. Menurut Priyo, Davide menjelaskan bahwa Pemerintah Australia sama sekali tidak melakukan deal tertentu dengan Presiden SBY. Davide menegaskan tidak benar bahwa grasi tersebut sebagai barter atas narapidana warga negara Indonesia yang akan dibebaskan di Australia, apalagi terkait dengan perkembangan politik di Papua. Priyo mengatakan, Davide dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa kebijakan Australia yang akan melepaskan 49 anak nelayan dan sekitar 410 WNI tidak terkait dengan grasi Corby

Jadi, itulah kira-kira gambaran polemik kasus grasi Corby. Dalam kegiatan diplomasi antara dua atau multi negara, kebutuhan diplomasi tetap menjadi bagian penting masing-masing negara ditinjau dari kepentingan nasional masing-masing negara, hingga kapanpun. Dalam diplomasi  ada istilah dan tindakan resiprocal, atau perlakuan serupa dalam kegiatan diplomasi, itulah aturan baku dalam berdiplomasi. Penulis pada saat bertugas mewakili ABRI/TNI di Kedutaan Besar RI di Wellington New Zealand (1986-1990), pernah terlibat dalam pengamanan informasi,  diplomasi antar negara yang kadang tidak bisa dibuka ke publik. Semua didasari dengan kemampuan si diplomat bersangkutan, yang jelas dikendalikan oleh Kemenlu atau pertimbangan beberapa Kementerian lainnya.

Jadi dengan demikian, kasus Corby bukanlah sebuah "blunder" dari presiden, ada kepentingan yang jauh lebih besar antara Indonesia-Australia. Jelas Indonesia yang lebih membutuhkannya. Hanya dalam kasus ini, yang menjadi acuan pembicaraan adalah masalah sensitif, yaitu  narkotika. Hal serupa (negosiasi)  pernah dilakukan, dimana pemerintah RI pernah menulis surat ke pemerintah Saudi Arabia, dan bahkan melakukan ancaman  tidak akan mengirimkan TKI ke Arab pada saat terjadinya kesewenang-wenangan serta hukuman mati terhadap TKW. Akhirnya didapat kata sepakat, beberapa TKI/TKW tidak jadi dihukum mati.

Inti polemik sebenarnya hanyalah karena penjelasan yang diberikan beberapa pejabat tinggi negara kemudian menjadi berbeda, tidak utuhnya informasi dalam menjawab kasus abu-abu tersebut menimbulkan kecurigaan dan kurangnya kepercayaan publik. Pelajaran yang terpenting disini adalah kordinasi antar lembaga yang lemah. Masing-masing pejabat nampaknya menjawab tanpa kordinasi atau bahkan mungkin tidak di komunikasikan lebih dahulu. Sulit dibayangkan, Mensesneg berbicara soal kemanusiaan, Menkumham bicara diplomasi, dan Menlu bicara masalah hukum. Sebaiknya ditunjuk salah satu yang mewakili presiden dalam menjawabnya.

Nah, kini apakah kembali presiden harus menjawab dan menjelaskan grasi yang diberikan dengan panjang lebar? Sebaiknya ya tidak, untuk apa para pembantunya yang seharusnya mesti siap menjadi "bumper" itu. Kenyataan akan terbalik, justru presiden yang  menjadi bumper. Terjawab bukan kontroversi Corby dan kebutuhan diplomasi? Itulah pendapat penulis dari hasil renungan di malam Senin yang sepi ini. Semoga bermanfaat.

Prayitno Ramelan (www.ramalanintelijen.net)

 

This entry was posted in Sosbud. Bookmark the permalink.