Pepi Aktor Intelektual Bom Buku Terancam Hukuman Mati
4 November 2011 | 7:07 am | Dilihat : 388
Pepi Fernando perakit dan aktor intelektual dalam aksi teror bom buku. lulusan IAIN Syarif Hidayatullah dalam sidang pengadilan dituntut oleh Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi dengan hukuman mati. Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Barat Kamis (3/11/2011) tersebut, bambang menyatakan, "Pepi menggerakkan 17 orang untuk melakukan teror, melakukan kekerasan, menimbulkan suasana teror."
"Selanjutnya terdakwa membuat rencana aksi pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, karena sering dipakai tamu asing," ujar JPU Bambang. Kelompok Pepi berniat melakukan pengeboman di hotel yang sering dijadikan target para teroris itu karena ingin menunjukan eksistensinya. Pepi berencana merancang bom dengan daya ledak besar. "Mereka ingin menunjukan jaringan ini dapat menciptakan aksi teror yang menimbulkan korban," ungkapnya.
Jaksa penuntut umum lainnya Rinie Hartati juga menyampaikan enam dakwaan kepada Pepi berupa teror bom. Pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakkan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.
Buku yang dikirimkan kepada para tokoh tersebut antara lain berjudul Atas Dosa-dosa Mereka Terhadap Islam dan Muslim Merekalah yang Dibunuh yang dikirim ke Ulil Abshar Abdala. Selain itu buku berjudul Yahudi Militan dikirim ke musisi Ahmad Dhani, Pesta Narkoba di Kalangan Pejabat Negara dikirim ke Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, Masih Adakah Pancasila untuk Yapto, dan Yesus-Misionaris Kristen, yang tidak jadi dikirim karena terlalu jauh di Manado.
Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang. Kelima Pepi dan kelompoknya juga menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.
"Dia melakukan itu sejak Februari 2010 hingga April 2011. Dia yang merencanakan semuanya," kata JPU Rini. Sejumlah pasal yang dijeratkan kepada Pepi yaitu Pasal 14 jo Pasal 6, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Semua pasalnya berat. Dia (Pepi) terancam hukuman mati," katanya.
Itulah perkembangan persidangan tokoh dan aktor intelektual kasus bom buku yang berhasil diungkap oleh Densus 88 Polri. Motif teror menurut penulis belumlah terungkap jelas. Walau sidang menunjukkan bahwa Pepi bergerak dengan 17 anggotanya, gerakannya menurut penulis masih misterius dan bukan tidak mungkin dia hanyalah seorang kader aktif dari sebuah kelompok yang lebih besar. Kemungkinan besar ada handler yang mengendalikan dia.
Tetapi paling tidak masyarakat bisa merasa lebih aman, karena rasa takut yang ditimbulkan ulah teroris ini cukup membuat resah. Pepi dan kelompoknya walau nilai serangannya kecil tetapi rencana yang mereka buat cukup besar. Ini yang perlu diwaspadai bersama. Prayitno Ramelan ( http://ramalanintelijen.net )