Pelibatan TNI Dalam Operasi Penindakan Terhadap Terorisme

27 June 2011 | 5:11 am | Dilihat : 2180
Oleh  : Prayitno Ramelan

Pada tanggal 16 Juli 2010 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT merupakan Lembaga Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden   dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pertimbangan lain yang medasari terbitnya Perpres ini, bahwa terorisme dinilai  masih tetap merupakan ancaman nyata dan serius yang setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara, dan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, serta mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, sehingga memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu, dan terkoordinasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan terorisme di dunia telah menjadi sebuah kejahatan yang sangat terorganisir, bermotifkan politis dan kriminal.  Indonesia sejak tahun 2002 telah menjadi ajang pertempuran antara kelompok teroris yang mempunyai jaringan di luar dan didalam negeri disatu sisi  dengan Amerika beserta sekutunya dilain sisi.  Penanggulangan terorisme yang selama ini ditangani oleh Polri, apabila dihadapkan dengan perkembangan terorisme yang semakin maju dan terorganisir dinilai sudah diluar kapasitas Polri. Oleh karena itu penulis menyampaikan  pemikiran atau sumbang saranpenting dan perlunya segera pelibatan kekuatan anti teror yang dimiliki TNI dalam operasi penindakan terhadap terorisme.

Terorisme di Indonesia

Terorisme adalah suatu mazhab/aliran kepercayaan melalui pemaksaan kehendak untuk menyampaikan pesannya, dimana mereka melakukan tindakan yang menjurus kearah kekerasan dengan melakukan penculikan, pembunuhan dan pengeboman. Menurut ilmu intelijen, teror adalah salah satu sarana intelijen penggalangan (conditioning), dengan motif politik dan kriminal. Dari beberapa kasus bom bunuh diri sejak 2002 di Bali, sangat jelas terlihat motifnya adalah politik. Para teroris ini merasa menjadi instrumen pengadilan. Dari enam sasaran, maka pesan yang terbaca adalah sebuah tekanan dan ancaman terhadap fasilitas dan warga Amerika dan sekutunya di Indonesia.

Setelah perang dingin antara blok Timur dan Barat selesai, maka yang terjadi adalah peperangan antara AS disatu sisi dan Al-Qaeda dilain sisi. Osama Bin Laden, sebagai pimpinan Al-Qaeda mengatakan bahwa Amerika dan Inggris  “Telah membagi seluruh dunia ,menjadi dua wilayah, yang satu adalah wilayah iman, di mana tak ada kemunafikan, dan yang lainnya adalah kekufuran, yang semoga kita terlindung darinya,” (Michael Scott Doran). Dijelaskannya bahwa AS dan sekutunya adalah penyembah berhala yang harus dimusuhi. Itulah fatwa yang disampaikannya dan kemudian dengan cepat bergulir keseluruh dunia. Fatwa tersebut demikian banyak mempengaruhi masyarakat muslim diseluruh dunia, terutama di negara-negara Arab.

Tanpa disadari, cukup banyak warga Indonesia yang terkontaminasi pengaruh kebencian terhadap AS tersebut. Terorisme bukanlah sesuatu yang di dewakan, mereka hanyalah menyalakan fanatisme yang sudah ada di hati umat. Inilah sebetulnya ancaman yang paling berbahaya, dimana fanatisme kemudian dibentuk menjadi sebuah fanatisme sempit dan akan mengubah dan membentuk orang menjadi radikal. Di dalam ilmu intelijen, pengaruh fatwa Osama terhadap masyarakat disebut sebagai upaya pengkondisian atau juga dikenal sebagai “intelligence conditioning.” Inilah salah satu akar permasalahan terbentuknya teroris di Indonesia.

Mengingat bahwa setelah peristiwa WTC yang meruntuhkan kebanggaan Amerika Serikat, tindakan terorisme menjadi jauh lebih menakutkan dan mengerikan serta sangat mematikan. Terorisme tidak hanya menyentuh aspek politis disebuah negara, dia menyentuh juga sisi lain dari ideologi, ekonomi, sosial, budaya, hankam, serta beberapa aspek yang menyangkut kehidupan manusia Indonesia. Kondisi terakhir kegiatan kelompok teror di Aceh dan Sumatera Utara serta di Palu dan Poso adalah sebuah indikasi pembangunan basis di Aceh dan peluasan daerah operasi di Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara. Kelompok teror mencoba melakukan uji coba di daerah operasi Sumatera Utara dan Sulawesi dengan menyerang  polisi.  Diperkirakan mereka sedang membangun link dengan kelompok separatis di Philippina Selatan, Thailand Selatan dan beberapa Pos Tertutup di Malaysia.

Mereka nampaknya terindikasi mengubah kegiatan terorisme menjadi sebuah gerakan separatis. Oleh karena itu maka penanganan terorisme di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan dengan sebuah tindakan polisionil saja, terorisme sudah menyentuh sembilan komponen intelijen strategis. Dan seperti diketahui di Indonesia, masalah intelijen strategis ditangani oleh TNI.

Upaya Penanganan Terorisme di Indonesia.

Bagaimana upaya menyelesaikan masalah? Seperti yang dilakukan negara-negara besar dalam menangani terorisme, dilakukan tiga strategi yaitu militer, politik dan budaya. Pengertian negara-negara Barat di sektor militer adalah tindakan atau operasi tertutup untuk menghancurkan teror. Kasus penyergapan terhadap Osama Bin Laden di Pakistan adalah contoh jelas, walaupun pasukan penyergap adalah pasukan elit Amerika Navy Seal, tetapi operasi penyerangan adalah sebuah operasi tertutup  dan sepenuhnya dibawah kordinasi dari badan intelijen Amerika CIA.

Strategi militer AS sangat jelas, mereka yang merencanakan dan membantu operasi teroris harus mengerti mereka akan diburu dan dihukum. Untuk Indonesia, penanganan teroris selama ini terkesan lebih dibebankan hanya kepada Polisi, karena menurut UU, tanggung jawab keamanan berada dibawah Polri. Oleh karena itu maka strategi militer tidak dilakukan di Indonesia, tetapi menurut penulis  dilakukan sebuah strategi penegakan hukum. Dalam pengertiannya,  upaya dan penegakan hukum dilakukan dengan tegas, sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Penanganan Polri dalam beberapa kasus teror di Indonesia dapat dikatakan sudah demikian bagus, Densus 88 berhasil melumpuhkan sel-sel teroris, membuat mapping yang lebih jelas, berhasil menangkap dan bahkan beberapa tokoh besar teroris tertembak mati. Kondisi di lapangan menyebabkan polisi terpaksa harus melakukan penembakan terhadap teroris yang bersenjata dan juga diketahui mempunyai bom, sesuai dengan SOP.

Dalam strategi politik, yang dimaksud adalah penataan sistem politik, diperlukan  sebuah konsensus nasional, bahwa teror adalah tindak illegal yang sangat berbahaya dan melanggar UU. Dalam membahas masalah terorisme, diharapkan para elit politik sepakat dan satu suara. Beberapa saran, bahkan  sebelum terbentuknya BNPT dari Kepala Desk Anti Teror untuk merevisi UU Nomor.15/2003 sebaiknya dipikirkan dan disikapi oleh DPR, karena penanganan aksi teror di lapangan jelas berdasarkan Undang-Undang.

Menurut Kepala BNPT Irjen Pol (Pur) Ansyaad, ada dua kelemahan besar dalam UU Antiterorisme di Indonesia, pertama, UU itu tak mengatur latihan militer adalah kejahatan atau tindak pidana. Sebagai perbandingan, di Inggris, pelatihan militer adalah kejahatan dan bisa diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun tanpa remisi.

Kedua,  UU Antiterorisme tak mengatur perbuatan awal, seperti menebar kebencian dan permusuhan kepada agama lain, negara lain, atau pihak lain, yang mengarah pada terorisme. Padahal, perbuatan awal itu adalah cara efektif bagi kelompok teroris untuk membangun kekuatan.

Strategi Budaya, adalah sebuah tindakan preventif, bagaimana kita bersama harus meluruskan cara pandang dan cara berfikir yang salah, khususnya tentang masalah jihad dan mati syahid. Strategi sebaiknya dilakukan oleh beberapa instansi terkait seperti Departemen Agama, Sosial dan Pendidikan, dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat, dibawah kordinasi BNPT. Kita sebaiknya memahami semesta simbolis untuk melemahkan pengaruh dari fatwa dan ideologi Osama Bin Laden, dimana beberapa dari  masyarakat kita telah diseret masuk kedalam peperangan yang kini sebenarnya tengah berlangsung nun jauh disana.

Tindakan dalam teror dengan motif politik yang kini terjadi adalah implementasi dari sebuah operasi intelijen yang  sedang berlangsung di Indonesia. Kita tidak bisa terus menunda dalam menyelesaikan masalah berat ini. Awal dari semuanya menyangkut serangan keyakinan, karena itu pemerintah harus merebut hati dan pikiran mereka yang terpengaruh. Penanganan teror harus tegas, cerdas dan bijaksana, karena yang terkontaminasi adalah warga negara kita tanpa mereka sadari.

Dengan terbitnya Perpu No. 46/2010, maka arah penyelesaian terorisme di Indonesia menjadi lebih jelas.  Penyelesaian dengan kekerasan hanyalah memangkas daun dan ranting dari teror, sementara akar dari pohon tetap kokoh bertahan dan sewaktu-waktu mereka akan dapat tumbuh dan bersemai kembali.

Penanganan terorisme di lakukan dengan tindakan preventif dan represif, dimana pelibatan TNI dipandang sudah menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Informasi serta analisa Intelijen Strategis  sangat perlu dipergunakan oleh BNPT dengan membangun komunikasi aktif dengan Badan Intelijen Strategis TNI  dan pasukan anti teror yang dimiliki TNI.  Kebutuhan ini sangat perlu ditindak lanjuti dengan mengajukan revisi UU Nomor.15/2003  kepada DPR untuk pengaturan ‘Rule of Engagement’ (Aturan pelibatan) TNI terkait tugas operasi militer selain perang.

Solusi

Kebijakan dan Keputusan Politik Negara untuk mengerahkan dan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai sudah menjadi keniscayaan. Pembentukan Satgas dibawah BNPT sebaiknya merupakan gabungan antara Densus 88 dengan pasukan anti teror TNI.

Mengingat bahwa penanganan terorisme sudah ditangani oleh BNPT yang kedudukannya dibawah Presiden, maka yang menyatakan bahwa suatu organisasi terorisme, kegiatan terorisme dan kejadian yang ditimbulkan oleh terorisme atau organisasi terorisme adalah BNPT. Untuk dukungan politis didapat dari Menkopolhukkam sebagai Menteri yang mengkordinasikan BNPT.

Mengingat bahwa Satgas anti teror adalah sebuah Tim gabungan, maka penindakan terhadap aksi teror tetap merupakan  tindakan hukum (polisionil), walau tindakan tersebut terdiri dari unsur gabungan.

Yang menentukan bahwa suatu kejadian tindakan teroris sudah melampaui kapasitas Polri (Beyond Polri Capacity) tetap merupakan tanggung jawab BNPT sebagai badan yang mengemban tugas sesuai Perpres.

Penggunaan Satgas merupakan gabungan tim dengan spesialisasi masing-masing, terdiri dari Densus, Sat Gultor, Den Jaka dan Den Bravo. Penentuan pasukan mana yang harus melakukan eksekusi adalah BNPT dalam hal ini oleh mereka yang menjabat sebagai Dan Satgas, dengan memperhatikan saran/arahan dari Deputi Penindakan.

Dalam hal terjadinya beberapa aksi teror dibeberapa tempat, maka Ketua BNPT meminta tambahan perkuatan pasukan anti teror kepada TNI, dengan supervisi dari Satgas BNPT.

Dalam menghadapi ancaman teror Nubika, sebaiknya Satgas yang dibentuk sudah dilatih dan diberi perlengkapan yang berkaitan dengan Nubika. Demikian juga BNPT seharusnya memiliki team khusus yang mempunyai keahlian dalam menghadapi kejahatan Cybernet.

Apabila terjadi aksi teror terhadap kepentingan Indonesia di luar negeri, sebaiknya BNPT memiliki kewenangan untuk mengirimkan Satgas penindakan ke Luar negeri, dengan mendapat dukungan penuh dari instansi terkait. Sebaiknya dalam masa tidak ada serangan, BNPT melakukan kerjasama denganBadan Anti Teror/Intelijen dengan negara-negara sahabat.

Dalam pengaturan batasan/tataran kewenangan dan kordinasi BNPT dengan instansi Polri, TNI dan instansi pemerintah/non pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Ancaman tindak terorisme di Indonesia masih merupakan bahaya laten yang sewaktu-waktu dapat muncul dan melakukan ancaman nyata. BNPT mempunyai kewenangan untuk melibatkan pasukan khusus anti teror TNI untuk menanggulangi tindak terorisme. Pelibatan TNI dalam operasi tindakan terhadap terorisme dalam skala kecil sampai dengan sedang merupakan bagian dari Team yang dibentuk dalam Satgas.

Dengan menggunakan dasar sembilan komponen intelijen strategis, maka penanganan deradikalisasi akan lebih efektif dan efisien. Selain penanganan tindak kekerasan, maka yang jauh lebih penting adalah bagaimana BNPT mampu mengkordinir sebuah usaha dalam merebut hati masyarakat agar tidak terpengaruh mazhab terorisme.

Perebutan hati umat Islam di Indonesia adalah merupakan perang dalam arti yang sesungguhnya untuk melumpuhkan aksi teror di Indonesia. Yang kita khawatirkan dan harus sadari bersama adalah apabila sel-sel terorisme di Indonesia terus berkembang dan kemudian terbentuk menjadi kelompok separatisme seperti di Philipina serta Thailand Selatan, penangannya akan menjadi jauh lebih berat dan complicated. (Semoga Allah Swt melindungi Bangsa Indonesia, Amin).

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.