Mengenal BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

14 June 2011 | 10:04 pm | Dilihat : 11292

Semakin marak dan beraninya kelompok teroris melakukan aksinya di tanah air, selalu mengundang tanda tanya masyarakat, apakah sistem keamanan tidak berjalan seperti yang diharapkan?. Penulis mengajak para pembaca sekalian untuk mengenal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara garis besar. Pada organisasi BNPT, Pray dipercaya sebagai salah satu Anggota Kelompok Ahli. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

 

Sejarah

 

Setelah terjadinya bom Bali pada 12 Oktober 2002, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka menanggulangi tidakan terorisme. Presiden Megawati memberikan mandat kepada Menkopolkam (Pak SBY) untuk membuat kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme.

Berdasarkan Keputusan Menkopolkam No.Kep-26/Menko/Polkam/11/2002, dibentuklah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) dengan tugas membantu Menkopolkam dalam merumuskan kebijakan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan. Sebagai Ketua DKPT dijabat Irjen Pol Drs.Ansyaad Mbai,MM.

 

BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)

 

Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkopolhukkam pada 31 Agustus 2009, DPR memutuskan dan merekomendasikan :

* Mendukung  upaya pemerintah dalam menanggulangi dan  memberantas terorisme.

* Terorisme adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang harus dijadikan musuh bersama.

* Upaya meningkatkan kapasitas dan keterpaduan penanggulangan terorisme, agar meningkatkan peran masyarakat.

* Merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk suatu "badan" yang berwenang secara operasional melakukan tugas pemberantasan/penanggulangan terorisme.

* Menerbitkan regulasi sebagai elaborasi UU No.34/2004 tentang TNI dan UU No.2/2002 tentang Polri, untuk mengatur ketentuan lebih rinci tentang "Rule of Engagement" (aturan pelibatan) TNI, terkait tugas Operasi Militer selain perang, termasuk aturan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dan tugas perbantuan TNI terhadap Polri.

Presiden pada tanggal 16 Juli 2010  kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan mengangkat Irjen Pol (purn) Ansyaad Mbai,M.M sebagai kepala BNPT.

 

Tugas Pokok dari BNPT

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46/2010, tugas BNPT adalah :

1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional dibidang penanggulangan terorisme.

2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme.

3. Membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

 

Fungsi dari BNPT

 

Disamping tugas diatas, BNPT menyelenggarakan fungsi :

1. Penyususnan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.

2. Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme.

3. Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal.

4. Pelaksanaan deradikalisasi.

5. Perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan teroris.

6. Pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapan nasional.

7. Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme.

8. Perencanaan pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi.

 

Tujuan, Visi dan Misi

 

Tujuan. Pemberantasan terorisme bertujuan melindungi warga negara dan kepentingan nasional serta menciptakan lingkungan nasional dan internasional yang aman dan damai dengan tidak menyuburkan radikalisasi dan menghentikan aksi terorisme.

Visi. Terorisme adalah ancaman nyata dan aktif, apabila tidak dilakukan upaya penanganan secara komprehensif ditingkat nasional dan kewilayahan, dapat membahayakan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya komprehensif tersebut, mencakup upaya-upaya penindakan secara operasional, proteksi (perlindungan), pencegahan dan penangkalan, penanganan permasalahan hulu (akar masalah) dan upaya deradikalisasi.

Misi. Untuk melakukan pemberantasan terorisme perlu diupayakan langkah-langkah :

1. Menangkal dan mencegah terorisme dengan menghilangkan faktor-faktor korelatif penyebab yang dapat dieksploitasi menjadi alasan pembenaran aksi terorisme.

2. Memberantas  terorisme dengan mengalahkan organisasi terorisme dengan menghancurkan persembunyiannya, kepemimpinan, komando, kontrol, komunikasi, dukungan materil dan keuangan.

3. Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap ancaman serangan terorisme.

 

Satuan Tugas BNPT

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BNPT, dibentuk Satgas-Satgas yang terdiri dari unsur-unsur terkait, juga dapat melibatkan masyarakat. Penugasan TNI dan Polri dalam Satgas BNPT bersifat "disiapkan" atau Bawah Kendali Operasi (BKO)

Satgas BNPT dalam rangka penindakan harus tetap menjunjung tinggi HAM, terutama di dalam penggunaan kekerasan dan senjata api dengan memegang teguh pada prinsip-prinsip dasar :

1. Setiap Anggota Satgas melakukan tugas berdasakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2. Penggunaan senjata api adalah merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya lain non kekerasam tidak efektif lagi (Last Resort).

3. Penggunaan kekerasan dengan senjata api hanya dalam keadaan terpaksa atau dalam pembelaan darurat sesuai pasal 48 KUHP (Overmacht) dan pasal 49 KUHP (Noodweer).

4. Penggunaan kekerasan dengan senjata harus seimbang (proporsional) dengan ancaman yang dihadapi.

5. Setiap tindakan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara hukum (Accountable)

 

Struktur Organisasi.

 

1. Kepala BNPT berkedudukan langsung dibawah Presiden.

2. Kepala BNPT dibantu oleh Kelompok Ahli.

3. Dibawah Kepala terdapat Sekretariat Utama dan Inspektorat.

4. Kepala membawahi tiga Deputi yang masing-masing membawahi Direktur :

* Deputi Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi.

* Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.

* Deputi Kerjasama Internasional.

Demikian penjelasan tentang BNPT, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, salam. Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.