Siapa yang Membantu Presiden?
16 November 2009 | 8:00 am | Dilihat : 118
Dalam kemelut, atau kalau boleh dikatakan "perseteruan" cicak buaya, antara Polri dengan KPK, penulis melihat mulai ada tanda bahaya yang lebih serius dan agak berbahaya. Kini mulai ada kekuatan yang mendukung Kapolri dengan lebih nyata dan transparan. Di Facebook, dukungan itu ada, bahkan ada anggota Brimob yang lebih terang demikian berani muncul dengan seragamnya menyatakan rakyat yang butuh kita. Pada saat HUT Brimob di Kelapa dua juga secara jelas korps pasukan polisi tersebut mendukung Kapolri, terdapat spanduk dengan kalimat "Kami mendukung Jenderal."
Nah, selain itu ada kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Untuk Pendidikan Politik Hukum dan HAM (Gempita Indonesia) melakukan demo ke kantor KPK pada hari Jumat (13/11). Salah seorang pendemo menjadi marah dan menendang pembatas jalan didepan resepsionis KPK, karena merasa tidak dilayani bertemu pimpinan KPK. Para pendemo itu mengatakan "Bibit dan Chandra harus diadili. Mestinya mereka diproses lewat pengadilan. Tapi kenapa Tim Delapan malah mem-back up mereka. Sebenarnya proses hukum yang dilakukan Polri dan Kejaksaan sudah sesuai," kata kordinator Lapangan Aksi, Alfian.
Dengan demikian, maka kini terbentuk dua kubu, diakui atau tidak, ada yang mendukung KPK dan ada yang mendukung Kapolri. Apakah ini tidak boleh?. Disebuah negara demokrasi, dukung mendukung dan menyatakan pendapat jelas diperbolehkan. Hanya yang menjadi kekhawatiran, pernyataan terbuka para anggota Brimob tadi, penulis melihatnya agak berbahaya. Kita tahu bahwa Brimob adalah pasukan bersenjata yang dimiliki Polri. Dalam sebuah pasukan berlaku yang namanya "Esprit de Corps," artinya kesetiaan terhadap satuan, termasuk pimpinan. Bagaimana apabila diantara anak buah itu ada yang demikian marah dan bertindak diluar komando. Pasukan umumnya terdiri dari mereka yang muda-muda, dengan emosi yang masih tinggi. "Rawan" hanya satu kata itulah yang bisa diungkapkan.
Kalau kita kembali ke kasus. Langkah Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang lebih dikenal sebagai Tim Delapan adalah langkah terbaik dan paling demokratis. Walau ada juga yang mencurigainya. Melihat komposisi tim, tidak diragukan kompetensi mereka dibidang hukum. Mereka adalah para pakar, beberapa diantaranya bergelar profesor, akademisi. Tim ditugasi mencari fakta tentang penahanan Bibit-Chandra pada waktu lalu. Direncanakan Tim pada hari ini akan memberikan rekomendasi ke presiden, dimana perkiraan rekomendasi tersebut sudah penulis sampaikan pada artikel terdahulu.
Kini pertanyaannya, siapa yang membantu presiden dalam menyelesaikan rekomendasi kasus yang kental dengan istilah kriminalisasi Bibit-Chandra, kemudian kriminalisasi KPK?. Sebagai pimpinan nasional sebuah bangsa, presiden adalah sebuah institusi, yang harus kita lindungi bersama. Di dalam negeri ini jelas ada anasir-anasir yang tidak puas, merasa dirugikan, sakit hati, dendam, teroris, koruptor, oportunis, jadi agen asing, pokoknya ada saja mahluk dengan sejuta kepentingan. Nah, kini tinggal bagaimana kita menyikapinya. Kemelut ini apabila berada ditangan presiden tetap akan menjadi bara panas yang akan sulit didinginkan. Yang berselisih adalah Polri dan KPK, dan kita kira-kira juga faham posisi Kejaksaan Agung. Sementara LSM, Akademisi, Mahasiswa, pemerhati, Facebookers, dan mereka yang menyebut rakyat berposisi di belakang KPK. Oleh karena itu keputusan presiden setegas dan se-arif apapun jelas akan tidak memuaskan salah satu fihak.
Kini, yang paling tepat menurut penulis, yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah DPR. Kita tahu bahwa DPR terdiri dari anggota legislatif yang dipilih langsung oleh konstituen, ya rakyat itu. Terlepas adanya diantara rakyat yang golput saat pemilu, masuknya mereka ke Senayan sudah sah menurut UU. DPR adalah institusi yang paling tepat membahas dan ikut menyikapi hal-hal prinsip dari rekomendasi Tim Delapan tadi. Pada intinya DPR yang mewakili rakyat yang kini tidak puas, curiga dengan kemelut harus segera bertindak arif, profesional dan bijaksana. Mengundang tiga institusi yang berkait dengan masalah, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Penulis kira mereka yang terlibat akan berfikir panjang untuk berseteru dengan DPR. Karena DPR mempunyai wewenang untuk merubah dan merevisi UU yang menyangkut ketiga institusi tersebut. Sebaiknya ketiganya diundang dalam rapat tertutup, tidak perlu diumbar ke media dahulu, intinya didinginkan, dicarikan jalan keluar yang terbaik, "win-win solution." Selesaikan satu persatu persoalan, jangan sekaligus, bisa jadi kusut. Kita percaya, bahwa sulit menutupi keburukan dan ketidak jujuran diera keterbukaan ini, rakyat sudah semakin pintar.
Kita harus segera kembali ke kesadaran awal, bahwa ketiga institusi tadi adalah juga milik bangsa ini, sangat diperlukan kita bersama. Kita serahkan jalan keluarnya kepada rakyat yang diwakili oleh para anggota Dewan yang terhormat dan bergaji besar, lengkap dengan segala fasilitasnya itu. Dengan demikian maka presiden beserta pembantu-pembantunya, para menteri yang terpilih tidak harus terus menerus memegang bola panas tadi. Kalau tidak, ya kapan kerjanya kan?. Banyak masalah rumit dan mengigit dinegara ini yang harus diselesaikan oleh mereka pemegang amanah tadi. Kita sebagai rakyat harus menghargai ketiga institusi penting itu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Kalau pejabatnya kan hanya sementara disitu, begitu lengser ya jadi orang biasa juga. Tetapi kalau institusinya langgeng, jadi mari kita dukung dan jaga bersama dengan semangat persatuan dan kesatuan. Yang paling penting semuanya berniat baik, itu saja kok. Semoga bermanfaat.
PRAYITNO RAMELAN
Sumber: http://politik.kompasiana.com/2009/11/16/siapa-yang-membantu-presiden/ (Dibaca: 1090 kali)