UU ITE, Sebelum Klik Terakhir, Lakukan Final Check

23 October 2009 | 4:43 pm | Dilihat : 249

Pada bulan Desember 2008, penulis membuat sebuah artikel yang berjudul "Blogger Mau Aman, Tolong Baca Ini." Inti tulisan tersebut hanya mengingatkan agar para blogger yang bergabung di Kompasiana lebih memahami aturan perundang-undangan apabila kita memasuki dunia blog dan tulis menulis di Indonesia. Dengan telah diresmikannya kompasiana sebagai publik blog seutuhnya, dimana peminat yang mau bergabung semakin banyak, maka sudah wajib kiranya penulis sebagai orang tua (maksudnya yang sudah tua) ini kembali mengingatkan para teman, sohib, rekan virtual agar lebih berhati-hati kalau menulis.

Sebelum  klik terakhir untuk memoderasi, agar dibaca sekali lagi istilahnya "final check," mohon dibaca lagi, diukur dan dinilai apakah ada isinya yang bersentuhan atau bisa ada yang menyentuhkan dengan pasal-pasal di UU ITE tersebut. Penulis mencoba menulis ulang dengan mengedit artikel tersebut.

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menelurkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah disyahkan DPR dan ditandatangani Presiden. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh (saat itu), masalah mendasar penyalah gunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan adalah pornografi, kekerasan dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Selain itu internet juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan yang terus berkembang. Oleh karena itu sebagai blogger kita perlu mengetahui apa yang boleh dan yang dilarang oleh negara dalam membuat  karya didunia maya ini. Disamping perlu  diketahui sangsi-sangsinya agar blogger tidak terjerumus, baru sadar dan terkejut saat palu hakim diketuk. Di Malaysia ada blogger Raja Petra Raja Komarudin yang dipenjara karena tulisannya menyinggung seorang pejabat pemerintah. Di Mesir juga ada blogger Abdel Kareem Nabil dipenjara karena tulisannya membuat pemerintah Mesir juga tersinggung.

Dengan contoh diatas, tidak seharusnya UU ITE ini akan meredupkan semangat para blogger berkarya di Kompasiana. Walaupun banyak blogger yang menolak, sejak Maret 2008 Undang-Undang ini sudah disyahkan, jadi ya harus ditaati, kalau tidak para blogger akan berhadapan dengan hukum. Banyak diantara para blogger pasti  sudah mengetahui UU ITE tersebut, tapi tidak ada salahnya penulis mencuplikkan beberapa pasal penting yang perlu di waspadai. Inilah sebagian pasal-pasal penting dari UU ITE tersebut :

BAB VII (PERBUATAN YANG DILARANG)

1. Pasal 27 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

2. Pasal 27 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

3. Pasal 27 (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

4. Pasal 27 (4): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

5. Pasal 28 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

6. Pasal 28 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

7. Pasal 29: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

BAB XI (KETENTUAN PIDANA)

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Nah, itulah pasal berbahaya yang dimaksud, mohon jangan bosan apabila kembali penulis  mengingatkan masalah yang satu ini. Pengalaman Prita dapat kita jadikan contoh bagi  para blogger sekalian, walau Prita tidak bisa dijerat melalui UU ITE, tetapi kalau hanya karena menulis dan harus bolak balik ke pengadilan kan capek juga.... Nah, mari kita tetap menulis, menanggapi, saling membagi, sharing idea, membangun pertemanan, meluaskan wawasan dan banyak lagi lainnya. Maju terus kawan, berkaryalah, browsing, membaca menulis secara tidak kita sadari adalah sebuah upaya mengasah otak, yangp ada akhirnya akan mencerdaskan bangsa ini. Jadi, kesimpulannya jangan takut dengan UU ITE, selama anda cross check ulang apa yang anda ketik sebelum melakukan "klik" terakhir...Salam my friend.

PRAYITNO RAMELAN

Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2009/10/23/sebelum-klik-terakhir-lakukan-final-check/ (Dibaca: 400 kali)

Ilustrasi foto : citydirectory.co.id

This entry was posted in Sosbud. Bookmark the permalink.