Putusan MK, Selamat Pak SBY-Boediono

13 August 2009 | 10:12 am | Dilihat : 58

Beberapa hari yang lalu penulis membuat artikel dengan Judul Pak Machfud dan Palu Godam, nah kini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang gugatan pada Pilpres 2009, penulis kembali membuat artikel terhadap putusan MK tersebut.  Mahkamah Konstitusi kemarin Selasa (11/8)  mengadakan sidang terbuka untuk menyampaikan  keputusan dalam kasus  gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Mega-Pro dan JK-Win. Sembilan Hakim Konstitusi yang membacakan keputusan sekitar tiga jam secara bergantian. Di akhir sidang, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan Mega -Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto terkait perkara sengketa Pilpres 2009. "Eksepsi termohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon I dan pemohon II untuk seluruhnya" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dengan demikian maka Palu Godam itu telah jatuh, dan sesuai dengan UU maka inilah jalan terakhir dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Sembilan hakim memutuskan agar KPU untuk segera menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden periode lima tahun mendatang. Hakim Marurar Siahaan menilai KPU kurang profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Secara kualitatif Pilpres 2009 banyak kelemahan, kekurangan, ketidak sempurnaan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Namun tidak terbukti adanya pelanggara pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang menyebabkan pemilu jadi cacat hukum atau tidak syah. Ketua MK Machfud MD memberi catatan agar supaya pemilu mendatang dilaksanakan lebih baik. Diperlukan langkah-langkah yang profesional baik dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan tugas-tugas KPU.

Dengan demikian maka rangkaian pilpres 2009 hanya tinggal menunggu penetapan KPU dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. KPU dalam waktu dekat akan menetapkan duet SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil terpilih untuk masa bakti 2009-2014. Untuk itu KPU akan menggelar rapat pleno bersama jajaran KPU Propinsi. Menurut anggota KPU I Gusti Putu, penetapan akan segera dilakukan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan 20 Oktober mendatang.

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi, terlepas dari puas atau rasa kurang puas, bangsa Indonesia telah melalui sebuah pembelajaran yang sangat berarti dalam upayanya menerapkan sistem demokrasi. Rangkaian pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden, serta sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dirasa telah memeras energi bangsa ini demikian besar. Kita bersama sangat mengharapkan agar semua yang kita jalani bersama jangan kita rusak dan cederai lagi.

Pasangan Ibu Megawati-Prabowo menyatakan "Meski putusan MK tidak sejalan dengan yang kami harapkan, tetapi dengan ini kami menyatakan memahami keputusan MK tersebut dengan catatan-catatan," kata Mega di kediamannya, Jalan Teuku Umar 27, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Sementara kubu JK-Win menyatakan "Kita sangat menghargai keputusan itu. Kita harus terima apa adanya keputusan ini," kata Chairuman Harahap, Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK)-Wiranto usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2009). "Tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan," katanya.

Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa ganjalan yang mungkin akan dialami oleh bangsa ini menjadi semakin menipis, para elit yang bersengketa telah bisa memahami atau menerima putusan MK tersebut. Dengan demikian maka grass root menjadi faham dan dingin. Kini masa depan bangsa ini selama lima tahun kedepan akan kembali berada di pundak Pak SBY, hanya pendampingya berganti dari Pak JK ke Pak Boediono. Pelajaran keterbatasan waktu KPU mungkin dapat disikapi dengan mempercepat penetapan anggota dan penugasan KPU untuk persiapan pemilu 2014. Sesuai dengan UU bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terus digunakan, maka pemerintah dipandang perlu segera menertibkan masalah ini.

Yang perlu diperhatikan adalah catatan Ibu Mega, "Ada beberapa hal penyelenggaraan pemilu presiden kali ini yang bertentangan dengan pembangunan sistem demokrasi itu sendiri," dimana hal-hal yang bertentangan, di antaranya adalah penghilangan hak sebagian warga negara untuk ikut pemilu dan penghilangan puluhan ribu TPS. Selain itu juga perlu diperhatikan tanggapan kubu JK-Win yang disampaikan kuasa hukumnya Chairuman Harahap "Kekacauan pemilu sekarang tidak lepas dari permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penyelenggara pemilu yang menjadi perhatian kita."

Sebagai penutup, mari kita dukung presiden dan wakil presiden terpilih ini, lupakan pertentangan, buang rasa sakit hati. Kini waktunya kita membangun bangsa dan negara ini, terlalu banyak rakyat miskin yang butuh makan, butuh pekerjaan, butuh tempat tinggal, butuh sekolah. Terlebih lagi, kita kini menghadapi ancaman terorisme yang semakin serius, mari bahu membahu, bergandeng tangan, kita lindungi dan kita bangun negara kita. Jangan kita hanya berfikir hanya untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya saja, mari berfikir demi bangsa dan negara, ini yang jauh lebih mulia.

Selamat kepada Pak SBY dan Pak Boediono, atas kemenangannya dalam pilpres 2009. Kami rakyat Indonesia menitipkan dan mempercayai bapak berdua sebagai pimpinan nasional bangsa Indonesia periode 2009-2014. Mohon pak, diterima amanah ini sebagai bagian kehidupan dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Tak ada gading yang tak retak, kami percaya bahwa tidak ada kesempurnaan pada manusia, kekurangan akan selalu ada, karena hanya Allah saja yang sempurna. Tapi, semua tekad, semangat, pengabdian, kejujuran, niat baik dan hati yang bersih bapak berdua, insyaallah itu yang akan melindungi bapak dan bangsa Indonesia menuju cita-cita mulianya masyarakat adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo. Selamat bertugas, semoga berhasil.  Mari kita bersama pada forum ini mengucapkan selamat kepada beliau berdua....

PRAYITNO RAMELAN, Guest Blogger Kompasiana

Sumber: http://politik.kompasiana.com/2009/08/13/putusan-mk-selamat-pak-sby-boediono/ (Dibaca: 1590)

This entry was posted in Politik. Bookmark the permalink.