Berita Antasari Menutup Semua Berita
2 May 2009 | 11:36 pm | Dilihat : 208
Satu dua hari yang lalu, media elektronik dan media cetak dipenuhi dengan berita politik, penandatanganan koalisi besar oleh sepuluh parpol serta deklarasi duet capres Jusuf Kalla dengan cawapres Wiranto di Markas Hanura. Berita tersebut menjadi "head line" di sejumlah media arus utama dan terus diberitakan berulang-ulang oleh televisi. Keberanian Golkar, keberanian JK, ketabahan Wiranto menjadikan keduanya bintang panggung yang mendadak menjadi selebritis karena menjadi pasangan pertama yang meyatakan akan menjadi petarung diarena pilpres. Berita penting ini hanya berumur sehari kurang, karena insan media mendapat berita baru yang jauh lebih "meledak" dan nikmat untuk disampaikan ke publik.
Berita yang sangat menonjol tersebut menyangkut Antasari Azhar yang diberitakan dicekal karena diduga terkait dengan masalah pembunuhan. Siapa yang tidak kenal dengan Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di negeri yang aroma korupsinya masih terasa menyengat. Menurut Transparency International pada laporannya tahun 2008 Indonesia berada pada ranking 126 negara terbersih hingga terkorup didunia dari 180 negara yang disurvei dengan nilai Corruption Perception Index (CPI) sebesar 2,6.
Setelah Antasari terpilih sebagai ketua KPK pada tahun 2007, terlihat KPK menjadi lembaga yang sangat ditakuti oleh semua personil Lembaga Negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Banyak pejabat ataupun anggota legislatif akan gemetar apabila mendapat panggilan ke kantor KPK di kawasan Kuningan. "Power" KPK demikian besarnya, bahkan mirip Kopkamtib pada masa Orde Baru. Tidak ada yang tidak bisa diusut kalau seseorang atau sebuah instansi tersangkut masalah korupsi, baik itu jaksa, hakim, anggota DPR, pejabat pemerintah, pengusaha, begitu terindikasi korupsi maka kantornya bisa diperiksa, orangnya langsung ditangkap. "Gebrakan" Antasari tersebut diantaranya yang memberikan sumbangan terbesar hingga terbentuknya opini "bersih dan jujur" kepada pemerintahan SBY.
Berita yang merebak kini menyebutkan bahwa Antasari Azhar ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, berdasarkan surat permohonan cekal dari Mabes Polri ke Kejagung, Antasari kemudian resmi dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM. Pada Jumat malam (1/5) rapat pimpinan KPK memutuskan untuk menonaktifkan Antasari untuk sementara agar dapat lebih berkonsentrasi pada kasus hukumnya. Kepemimpinan KPK mulai hari ini akan dijabat secara bergiliran oleh empat Wakil Ketua KPK, yakni Haryono Umar, M Jasin, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Antasari adalah jaksa senior, pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Dia juga pernah menjabat sebagai kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Antasari terpilih menjadi Ketua KPK pada 2007. Kuasa hukum Antasari , Arie Yusuf Amir menyatakan kliennya sudah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pembunuhan tersebut pada Senin (4/5) nanti.
Seperti diberitakan, penembakan Nasrudin terjadi pada Sabtu (14/3) di Taman Modern Land, Cikokol, Tangerang, setelah dia selesai bermain golf. Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI pada saat eksekusi penembakan terhadap Nasrudin. ”Eksekutornya atau yang menembak itu preman,” katanya. Dalam kasus ini juga polisi sudah menangkap pengusaha media, Sigit Haryo Wibisono, yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang diduga melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, ini merupakan kasus pembunuhan murni dan harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Dari beberapa perkembangan informasi di media massa, seperti biasa yang terjadi, nampaknya Antasari sudah divonis sebelum diadili. Pemberitaan awal menyebutkan bahwa Antasari memang kenal dengan korban Nasrudin. Kemudian diberitakan adanya kasus "hubungan" segi tiga antara Nasrudin, Antasari dan Rani yang dikabarkan istri muda dari Alm Nasrudin. Dilain sisi terbetik berita adanya masalah penanganan kasus korupsi di BUMN Gula yang melibatkan Nasrudin dan Antasari serta elit parpol. Tidak kurang akhirnya Presiden SBY juga menaruh perhatian serius dan meminta kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan ini, setelah adanya informasi dari pihak Polri tentang keterlibatan ketua KPK Antasari Azhar.
Sambil menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak Polri dan kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, yang akan dilakukan hari Senin (4/5), kasus ini nampaknya kini terus bergulir dan membesar menjadi berita "ternikmat" bagi insan media. Tanpa melanggar asas praduga tak bersalah, kini timbul pertanyaaan. Apakah hanya demikian saja kelas seorang Antasari Azhar, yang Ketua KPK, sangat faham dengan hukum, seorang Jaksa Senior, bisa terlibat dengan kasus pembunuhan berencana, yang dapat diancam dengan hukuman mati?. Terlebih kalau kita melihat beberapa fakta yang diungkap secara terbuka oleh media. Pertanyaan penulis ini diyakini juga menjadi pertanyaan dari masyarakat luas.
Banyak pihak yang kemudian menduga dan berspekulasi kemungkinan adanya "setting" yang menjerumuskan Antasari sebagai pejabat yang tugasnya membersihkan negara dari para koruptor dinegara ini. Apakah Antasari telah menjadi target untuk disingkirkan? Apakah KPK sebagai lembaga penting dengan nilai "kejujuran dan kebersihan" akan dilumpuhkan?. Sebagai pejabat yang sangat berpengalaman, terdidik, faham dengan dunia hitam dan abu-abu, Antasari nampaknya sulit untuk dimasukkan ke "killing ground". Ataukah ada kepentingan lain dibalik kasus ini?. Yang pasti dan jelas, Antasari mempunyai banyak musuh, yaitu para koruptor yang sudah dijebloskan dalam penjara, termasuk keluarga dan temannya. Belum lagi mereka yang kini masih dalam taraf pengusutan. Barisan sakit hati yang mengincarnya jelas panjang. Kini, dalam kenyataannya Antasari tergelincir, sudah dinon aktifkan sementara sebagai Ketua KPK, dicekal dan akan diperiksa Polisi.
Tanpa disadari, KPK mulai menurun kredibilitasnya sebagai lembaga yang bersih. Kesan buruk telah menyentuh instansi ini dengan pemberitaan yang demikian buruk atas pimpinannya. Dilain sisi, publik nampaknya lebih menyukai mengikuti berita Antasari dibandingkan dengan berita politik yang nilainya demikian besar karena kita akan memilih pimpinan nasional. Dalam beberapa hari kedepan, berita Antasari jelas akan menutup semua pemberitaan tentang dinamika politik. Kini, kita bersama hanya dapat menunggu perkembangan berita penyidikan lebih lanjut dari aparat yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan, salah atau tidaknya seseorang hanya akan ditentukan oleh pengadilan. Jadi jangan kita vonis dahulu Antasari. Dia adalah pejabat yang terpenting dinegara kita dalam memberantas korupsi yang kini sudah bukan merupakan budaya lagi tetapi sudah menjadi komoditas.
Memang kita sangat menyayangkan kalau nantinya Antasari terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan yang dia fahami akan mencoreng dan menghancurkan dirinya, keluarganya, lembaga serta korpsnya. Sebuah peringatan bagi kita semua apakah seleksi yang dilakukan sudah benar atau justru sudah terkontaminasi?. Ada pelajaran yang dapat dipetik disini. Menjelang pilpres Juli mendatang, para pelaku didunia politik agar bermain bersih, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ada dua hukuman menanti disitu, yaitu dihukum sesuai dengan UU yang berlaku atau akan dihukum oleh masyarakat pemilih. Kasus ini patut menjadi contoh, tokoh "sesakti" Antasari Azhar sebagai penegak hukum, begitu tersentuh masalah hukum, kini toh harus juga berhadapan dengan aparat hukum.
Kita tunggu penyidikan lebih lanjut dari para penegak hukum, diharapkan lebih berhati-hati dalam bersikap, banyak hal yang mudah diketahui oleh publik. Perlu diingat semua mata memandang penanganan kasus ini dengan serius dengan argumen masing-masing. Kita bersama sangat tidak memimpikan kasus Antasari nantinya menjadi polemik dan kontroversi yang akan merugikan kita semua, menjelang pemilu presiden bulan Juli mendatang. Disinilah diuji penegakan hukum di Indonesia, kalau salah nyatakan salah, kalau benar nyatakan benar. Selamat bertugas.
PRAYITNO RAMELAN, Guest Blogger Kompasiana
Sumber: http://umum.kompasiana.com/2009/05/02/berita-antasari-menutup-semua-berita/ (Dibaca: 2889 kali)