Teroris Payah Ditangkap

11 November 2008 | 7:18 am | Dilihat : 75

Berita tentang teroris selalunya mendapat perhatian, karena teror adalah ancaman yang menakutkan. Memang itu harapan si pembuat teror. Organisasi Kelompok Teroris umumnya terdiri dari  Ketua atau Pimpinan, Kader Aktif, Pendukung Aktif, Pendukung Pasif, Simpatisan Dalam Masyarakat.

Sebelum dan setelah pelaksanaan eksekusi tiga serangkai Amrozi Cs, muncul beberapa ancaman, tanggapan dan simpati. Surat ancaman lewat dunia maya terlihat paling canggih, dilakukan para simpatisan pelaku Bom Bali, dengan kecanggihan dan kemampuan intelektualnya, tambahan tugas polisi untuk menangkap dan membongkar misteri dibelakangnya. Untuk kegiatan teroris,  setiap informasi yang berkait dengan kader aktif dan pimpinan teroris harus ditanggapi dengan sangat serius, karena merekalah umumnya  ancaman yang akan menjadi nyata.

Biasanya pimpinan tertinggi dari kelompok teroris memiliki dedikasi secara profesional. Mereka orang yang jenius, karismatik, dan sering dari keluarga berada. Ada yang berprofesi sebagai pengacara, dokter dan bahkan penulis. Ulrike Meinhof of the Baader Meinhof adalah penulis handal anggota sayap kiri, George Habash dari PFLP adalah dokter, Bernadine Dohrn dari kelompok WUO adalah lulusan University of Chaicago Law School, DR Azahari meraih gelar PhD dari University of Reading, UK, juga pengajar pada Universitas di Johor Malaysia.

Minggu tanggal 9 November 2008 tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua pelaku teror bom melalui pesan singkat (SMS). Kedua pelaku berinisial HJ (25 tahun) dan Dedi Mulyadi alias Bai.  HJ ditangkap  di Tanah Grogot Balikpapan dan  Dedi ditangkap dirumahnya di Desa Cimandiri RT01/02 Kelurahan Cimandiri, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Banten.

Dedi adalah pelaku teror, mengancam akan meledakkan Mal Blok M Kebayoran Baru Jakarta. Dengan ponsel Sony Eicsson K31Oi mengirim SMS ke call center 1717 Polda Metro Jaya, isinya "Pak Polisi Aku sudah pasang bom di Mal Blok M", pesan dikirim lima kali. Pesan lainnya "Kenapa teroris dieksekusi mati, padahal kami membela umat Islam".  Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Akbar kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan terhadap ponsel pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuannya agar pengunjung Mal takut dan panik. Juga dikatakannya pengiriman sebagai bentuk simpatik dari pelaku terorisme Bom Bali I, sebab dia tidak setuju juka Amrozi dkk dieksekusi mati.

Selain ancaman bom, menurut Wadan Densus 88 Kombes Pol Saut Usman Nasution , keduanya juga mengancam akan membunuh beberapa pejabat negara bila memang eksekusi terhadap Amrozi dkk jadi dilakukan. Ancaman mereka buat dan kirimkan mulai tanggal 6-8 November 2008.

Menurut Kombes Saut, HJ adalah penjual Helm dan sandal, ditangkap saat menonton televisi bersama anaknya. Polisi masih terus memeriksa dan mendalami keduanya apakah terlibat jaringan tertentu atau tidak.

Dari tindakan kedua orang tersebut,  sementara ini  kelihatannya termasuk simpatisan teroris dalam masyarakat, keduanya terkontaminasi setelah mendapat informasi dari media. Ini bukti adanya para individu yang saling terpisah didua tempat yang berbeda,  jauh dari ibukota, kurang terdidik tapi otaknya teracuni. Penampilan ketiga serangkai yang diberi ruang berpidato dan diberi kesempatan berargumentasi di media yang  disiarkan secara luas, pasti mempunyai  pengaruhnya dimasyarakat, khususnya masyarakat bawah.  Dedi dan HJ adalah contoh korban "brain washing" dan pembentukan opini yang tidak disadari disampaikan oleh pembuat berita.

Kedua rakyat kecil tadi dengan ketidak tahuannya tentang teknologi ponsel, meniru dan menyampaikan simpatinya dengan mengirim SMS. Mereka dan mungkin banyak juga dari kita tidak tahu atau tidak sadar bahwa ponsel adalah alat komunikasi yang mudah dideteksi dan dilacak dengan kemajuan teknologi penjejakan. Dalam beberapa kasus korupsi terbukti ponsel bukan alat yang aman dan dapat menjadi alat bukti.

Itulah kisah si Teroris Payah, yang karena ketidak tahuannya, menurut Kombes Saut terhadap keduanya  dapat diancam dengan Undang-Undang (Terorisme) dengan ancaman penjara 15 tahun, hingga hukuman mati, "mereka telah membuat ketakutan atau teror terhadap masyarakat, itu masuk kategori terorisme" tegasnya.

Kasus teroris payah Dedi dan HJ adalah pelajaran bagi kita, hati-hati dalam melakukan suatu tindakan, tidak usahlah kita ikut-ikutan terhadap sesuatu yang bukan urusan kita, jangan memasuki suatu wilayah bahaya, terlebih ikut-ikutan masalah terorisme. Bayangkan, keduanya hanya memencet tombol HP, dipastikan akan masuk penjara dalam waktu lama, meninggalkan istri dan anaknya yang tiap malam akan menangisinya. Mungkin HJ nanti bisa jualan sandal di LP, tapi harus melupakan jualan helm, karena di penjara tidak ada napi yang naik motor.

Sumber : http://umum.kompasiana.com/2008/11/11/teroris-payah-ditangkap/

(Dibaca: 1386 kali)

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.