Korupsi di Indonesia; Suap, Mafia dan Faksionalisme, KKN, Terorganisir dan Sistem
12 October 2013 | 12:28 am | Dilihat : 1561
[google-translator]
Melihat pemberitaan semakin giatnya KPK dalam membongkar dan menangkapi para pejabat dan pengemban amanah atas tuduhan korupsi, pemangsa puncak yang akhir-akhir ini ditangkap tangan oleh KPK adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar. Menggiriskan. Menggunakan teori intelijen militer, kita dapat menilainya bak sebuah medan tempur antara korupsi yang bertahan menghadapi KPK. Keterlibatan intelijen akan mengukurnya dari kekuatan, kemampuan serta kerawanan korupsi. Bagaimana kita akan mampu dan bisa mengalahkan korupsi apabila kita tidak faham betul dengan detil lawan yang kita hadapi.
Nah, penulis sejak tahun 2008 menuliskan pelbagai artikel korupsi mencoba kembali me-refresh beberapa point penting dari artikel terdahulu. Semoga kita semakin sadar dengan menguatnya ancaman yang sangat serius dan dapat berakibat fatal terhadap kelangsungan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Semoga artikel ini ada manfaatnya bagi kita semua.
Pemahaman Korupsi
Menurut Ikhtisar dari World Economic Forum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tingkat korupsi bervariasi antar wilayah, negara dan sistem politik. Korupsi salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Praktik korupsi mendistorsi pasar dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Pengaruh korupsi tidak hanya bidang ekonomi.
Korupsi juga melemahkan supremasi hukum dan mempengaruhi stabilitas politik dan menghambat kohesi sosial. Pemberontakan yang pernah terjadi di Afrika Utara dan Timur Tengah telah menunjukkan bagaimana korupsi yang meluas dapat menimbulkan sebuah keresahan sosial dan berakibat terjadinya pemberontakan.
Meskipun pemerintah berada di episentrum korupsi, peran bisnis, baik sebagai bagian dari masalah dan juga solusi juga merupakan pusat . Dalam dekade terakhir masyarakat internasional telah berhasil menciptakan sebuah front penindakan yang kuat terhadap korupsi, memperkenalkan hukum dan peraturan yang lebih keras. PBB, OECD , World Economic Forum dan organisasi internasional lainnya semakin mencurahkan perhatian terhadap korupsi yang dinilai mempunyai daya rusak yang tinggi.
Menurut Transparency International, korupsi adalah penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu. Menurut Sindhudarmoko, 2000, pada korupsi tersangkut tiga pihak, pihak pemberi, penerima dan objek korupsi. Dalam buku saku KPK berjudul Memahami Untuk Membasmi, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999, jo.UU No.20 Th 2001, dalam pasal-pasalnya dirumuskan 31 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Hasan Hambali (2005) dalam penelitiannya menyampaikan bahwa sumber korupsi mencakup dua hal pokok yaitu, "Kekuasaan Kelompok Kepentingan dan Hegemoni Elit." Kekuasaan kelompok kepentingan cenderung lebih berwawasan politik, hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi. Piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan.
Interaksi sumber dan peranti menimbulkan empat klasifikasi. Pertama, Manipulasi dan Suap, interaksi antara penyalah gunaan kekuasaan dan hegemoni elit. Kedua, Mafia dan Faksionalisme, golongan elit menyalahgunakan kekuasaan dan membentuk pengikut pribadi. Ketiga, Kolusi dan Nepotisme, elit mapan menjual akses politik dan menyediakan akses ekonomi untuk keuntungan diri, keluarga dan kroninya. Keempat, Korupsi Terorganisir dan Sistem, korupsi yang terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik dari kekuasaan kelompok kepentingan.
Analisis
Menurut teori Sindhudarmoko, korupsi apabila dibiarkan akan berdampak terhadap makroekonomi, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, dalam jangka pendek pengaruhnya belum akan terlihat, tapi dalam jangka panjang korupsi sangat mematikan pertumbuhan ekonomi. Bahkan World Economic Forum menegaskan bahwa korupsi juga melemahkan supremasi hukum, mempengaruhi stabilitas politik dan menghambat kohesi sosial. Apabila disebuah negara korupsi meluas, maka pemberontakan hanyalah soal waktu, karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan timbulnya frustrasi rakyat.
Bagaimana kondisi korupsi di Indonesia?
Mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi disebuah negara lebih akurat apabila menggunakan ukuran dari lembaga yang kredibel. Transparency International (TI) adalah organisasi non pemerintah yang diciptakan untuk memerangi korupsi (1995). TI setiap tahun mengeluarkan CPI (Corruption Perception Index) yaitu instrumen (nilai) yang berupa persepsi pengusaha multinasional, jurnalis keuangan internasional dan masyarakat domestik, sangat sulit dimanipulasi karena melibatkan banyak pihak yang diluar kemampuan pemerintahan suatu negara.
Kini nilai CPI menggunakan skor 0 sampai 100. Skor O dipersepsikan sangat korup, skor 100 sangat bersih. Dari nilai CPI maka tersusun ranking dari 176 negara didunia yang dinilai. Negara maju dan berkembang umumnya nilai CPI-nya lebih dari 5 (50), Negara terbelakang atau baru berkembang nilainya kurang dari 3 (30).
Transparency International Kamis (6/12/2012) merilis CPI Indonesia tahun 2012, skornya 32. Indonesia berada diperingkat 118 diantara 176 negara. Di Asean, posisi Indonesia termasuk rendah. Tertinggi (terbersih) Singapura peringkat 5 dunia (87), Brunei peringkat 46 (55), Malaysia peringkat 54 dunia (skor 49), Thailand peringkat 88 dunia (skor 37) dan Filipina peringkat 108 (skor 34). Indonesia lebih unggul dari Vietnam yang diperingkat 123 (31), Kamboja peringkat 157 (22), Laos peringkat 160 (21) dan Myanmar di peringkat 172 (15).
Dari perkembangannya terlihat pembersihan korupsi di Indonesia agak lambat, walaupun terlihat nilai CPI terus naik. Pada tahun 2007 (CPI, 23), tahun 2008 (CPI, 26), tahun 2009 (CPI, 28), tahun 2010 (CPI, 28), tahun 2011 (CPI, 30) dan tahun 2012 (CPI, 32). Tahun 2008 CPI naik cukup tinggi (3 point), mungkin sebagai efek gebrakan Ketua KPK Antasari Azhar, yang akhirnya terjungkir dan masuk penjara. Pada tahun 2012, skor CPI hanya naik 2 point dibandingkan tahun 2011. Jelas menunjukkan pemberantasan korupsi tidak sesukses yang banyak diberitakan.
Karena perilaku korupsi sudah demikian mengakar, maka melihat beberapa kasus terbongkarnya tindak korupsi, apabila dikaitkan dengan hasil penelitian Hambali mulai terlihat bayangan abu-abu, mapping pelaku korupsi. Para pelaku korupsi yang ditangkap terdiri dari hegemoni elit, pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan serta adanya perlindungan politik. Kita melihat demikian banyak para pejabat daerah, Bupati, Gubernur, Jaksa, Hakim, mantan Dubes, Pejabat tinggi Polri yang terlibat, kemudian para pengusaha dan banyak elit politik.
Para pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan pada umumnya menerima suap. Beberapa kasus KKN juga terungkap di pengadilan Tipikor. Penyalah gunaan wewenang yang menjurus seperti kelompok mafia yang membentuk pengikut juga terungkap. Nah, kini yang mulai digarap oleh KPK adalah korupsi yang terorganisir dan sistem. Dimana korupsi dilakukan secara terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik.
Dua kasus besar sebagai contoh adalah, kasus Nazaruddin (PD) yang menurut Ketua KPK, Busro Muqodas (17/8/2011) menyebutkan, kemungkinan besar total anggaran negara yang dimainkan oleh Nazaruddin sekitar Rp 6,03 triliun. Kasus korupsi terorganisir lainnya yang merupakan kartel yaitu impor daging sapi, melibatkan Ahmad Fahanah dan presiden PKS Lufhti Hasan. Yang mulai muncul dan terorganisir yaitu kasus di Provinsi Banten.
Mengenai masalah sembako, gula misalnya, apakah ada kemungkinan terkait dengan teori Hambali, terkait dengan kartel? Oleh karena itu, KPK bisa mengukur dan membaca medan tempur tindak korupsi yang semakin cerdik dan terorganisir.
Kesimpulan
Dengan beberapa teori tersebut diatas, dan melihat nilai CPI Indonesia, nampaknya KPK harus bekerja lebih giat. Bukan hanya melakukan penindakan atas laporan yang diterimanya sekitar 7.000/tahun, tetapi lebih memikirkan bagaimana merubah kebiasaan perilaku koruptif menjadi takut korupsi. Kini banyak beredar berita bahwa tidak perlu takut dipenjara yang akan dijalani hanya beberapa tahun, karena masih adanya peluang kongkalikong, dan bisa diatur kebebasan sementara.
Oleh karena itu banyak yang ditangkap, kemudian hanya tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya saat di shooting dengan seragam tahanan KPK oleh TV. Siapa takut kata mereka. Kalau masuk hotel prodeo, bekal saja uang yang banyak, beres. Ketidak takutan ini hanya karena semua bisa diatur. Loh, itu kan juga korupsi, yah itulah disini. Takutnya barangkali kalau sudah terjadi seperti di Afika Utara dan Timur Tengah itu, amit-amit. Penulis teringat yang dikatakan Alm Pak Matori Abdul Djalil, orang Indonesia itu walau sudah diumumkan bahwa tiga hari lagi akan kiamat, banyak yang masih jogetan. Kiamat saja tidak takut, apalagi korupsi. Begitu?
Oleh : Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net