Mengenal Parpol yang Lolos Verifikasi KPU

31 October 2012 | 10:43 pm | Dilihat : 2511

Setelah batal mengumumkan hasil verifikasi parpol yang akan ikut pemilu pada 2014, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (28/10/2012) menyatakan 16 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi, sedangkan 18 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos. Dasar dari putusan itu adalah Peraturan KPU No 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.  Sebenarnya dalam  peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang verifikasi administrasi, disebutkan KPU seharusnya mengumumkan hasil verifikasi administasi Kamis (25/10/2012) ini.

Mundurnya keputusan pengumuman dicurigai banyak pihak sebagai tarik ulur politik. Beberapa pihak mengindikasikan pada sidang pleno terjadi silang pendapat  antar komisioner terkait hasil pemeriksaan. Dalam prosesnya verifikasi adalah proses pemeriksaan untuk mengukur pemenuhan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan dokumen sebuah parpol saat di verifikasi.

 

Parpol yang lolos verifikasi KPU

 
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN)

 

Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi

 
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republika Nusantara
  10. PNI Marhaenisme
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  15. Partai Republik
  16. Partai Kedaulatan
  17. Partai Bhineka Indonesia
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK)

 

Dalam proses selanjutnya, KPU akan melanjutkan pemeriksaan pemeriksaan faktual. "Bagi partai yang lolos, akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan diperiksa secara fisik sesuai perundang-undangan. Besok, tim yang beranggotakan 33 orang akan melaksanakannya (verifikasi faktual)," kata Ketua KPU Husni Kamil di kantor KPU Minggu (29/10).

 

Parpol yang lolos PT pada Pemilu 2009

 

Dari enambelas parpol tersebut, tercatat sembilan partai politik yang ikut pemilu 2009 dan lolos dari Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara sebanyak 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2009, sebanyak 104.099.785 suara. Posisi tiga besar diduduki oleh Partai Demokrat dengan 21.703.137 suara (20,85 persen), Golkar dengan 15.037.757 suara (14,45 persen), dan PDIP dengan 14.600.091 suara (14,03 persen).

Selanjutnya posisi keempat hingga keenam adalah PKS dengan 8.206.955 suara (7,88 persen), PAN dengan 6.254.580 suara (6,01 persen), dan PPP dengan 5.533.214 suara (5,32 persen).  Posisi ketujuh hingga kesembilan, PKB dengan 5.146.122 (4,94 persen), Gerindra dengan 4.646.406 suara (4,46 persen), dan terakhir Hanura dengan 3.922.870 suara (3,77 persen).

 

Mengenal Sepintas Parpol yang lolos Verifikasi

 

Dari enambelas parpol tersebut, tercatat lima parpol yang berbasiskan massa Islam, empat parpol Islam sudah ikut pemilu 2009 dan satu parpol (PBB) tidak lolos sergapan PT pada pemilu 2009. Yang menarik, dan patut diamati oleh para elit parpol Islam, menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI), yang melakukan survei antara 1-8 Oktober 2012, tingkat elektabilitas partai politik yang berbasiskan massa Islam (PKS, PAN, PPP dan PKB) pada Oktober 2012 dibawah 5 persen atau menurun dibanding parpol Nasionalis.

Menurut LSI, jika parpol yang berasaskan Islam dan parpol yang berbasis massa Islam (PKS, PPP, PKB dan PAN) tidak melakukan perubahan strategi program dan kampanye, maka parpol Islam terancam bisa tidak masuk lima besar pada Pemilu 2014 mendatang. Lolosnya PBB dengan ikon Prof Yusril Ihza Mahendra dapat dinilai sebagai perkuatan parpol Islam pada 2014.

Posisi tiga besar parpol nampaknya masih diduduki oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Selanjutnya peneliti LSI, Ajie Alfarabi menyatakan, lima besar perolehan suara akan disabet parpol berlandaskan nasionalisme atau kebangsaan, "Partai Golongan Karya (Golkar) di peringkat pertama karena mendapat 21,1% dukungan, disusul masing-masing PDIP (17,2%), Demokrat (14%), Gerindra (5,2%), dan NasDem (5%)," katanya, Minggu (14/10). Nasib Partai Hanura hingga kini belum jelas, karena beberapa diantara purnawirawan petinggi partai nampaknya mulai bergeser ke parpol lain, atau mungkin mulai jenuh dan lebih fokus melakukan bisnis.

Dari enambelas parpol tersebut, tercatat beberapa diantaranya adalah parpol muka lama yang tidak lolos PT pada pemilu 2009 dan kini tampil dengan muka baru dan beberapa melakukan penggabungan kekuatan. Mari kita sedikit mengenal beberapa parpol yang disebut sebagai parpol gurem 2009.

 

Partai Demokrasi Pembaruan

 

Partai ini dapat dikatakan sebagai sempalan dari PDIP, dimana pada awal tokoh utamanya adalah Ir.H Laksamana Sukardi dan Roy BB Yanis, yang bertindak sebagai koordinator pimpinan kolektif. Pada Pemilu 2009, partai ini tercatat sebagai peserta pemilu bernomor urut 16. Partai ini didirikan tahun 2005 oleh beberapa mantan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang pernah dekat dengan Megawati Soekarnoputri.

Pada kongres PDI-P tahun 2005 terjadi perbedaan tajam dalam penentuan metode demokratis yang berlaku di partai. Sekelompok orang, termasuk di dalamnya Laksamana Sukardi dan Roy B.B. Janis, mengambil pandangan bahwa walaupun PDI-P adalah partai politik yang modern namun masih menggunakan metode lama otoriter. PDP terpecah menjadi 2 kubu, antara kubu Laksamana Sukardi dan Roy B.B. Janis, yang keduanya mengaku sebagai pimpinan partai yang sah.

Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang dipimpin Ketua Pimpinan Kolektif Nasional PDP Roy BB Janis yang mendatangi KPU dan menyerahkan berkas pendaftaran dan kepengurusan PDP ke Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Senin (3/9/2012). PDP mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014. PDP Roy yang dicatat oleh KPU.

Dari hasil verifikasi, Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Petrus Selestinus mengancam akan melaporkan KPU dan PDP pimpinan Roy BB Janis terkait lolosnya verifikasi PDP versi Roy BB Janis oleh KPU, ke Mabes Polri dan pengadilan. "Selaku ketua PLH-PKN-PDP yang mewakili Partai Demokrasi Pembaruan saya memberi waktu kepada KPU untuk membatalkan hasil verifikasinya yang meloloskan PDP dalam tempo 14 hari terhitung sejak 29 Oktober 2012. Jika KPU tidak memenuhi permintaannya maka KPU dan PDP Roy BB Janis akan digugat ke Pengadilan dan mempidanakan ke Mabes Polri," katanya ketika ditemui di Mabes Polri di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Entah bagaimana nasib PDP dimasa mendatang, melihat persoalan internal sulit mereka selesaikan. Partai yang solidpun kini sangat sulit untuk bertarung dan bersaing satu sama lain dalam menarik konstituen. Partai ini pada pemilu 2009 mendapat dukungan 896.666 suara (0,86 persen) dan dinyatakan tidak lolos elektoral thershold.  Penulis agak pesimis parpol ini akan dapat lolos dalam proses verifikasi selanjutnya.

 

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

 

Pendirian partai secara formal baru dideklarasikan pada tanggal 15 Januari 1999 dengan nama Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Kepengurusan pertama (1999) dipimpin oleh Jenderal TNI Purn Edi Sudradjat (Alm) sebagai Ketua Umum. Pada perkembangannya, PKP berganti nama menjadi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).

Pergantian nama ini terkait ketentuan electoral threshold sesuai UU No. 3 Tahun 1999 jo UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum (legislatif). Kepengurusan PKP Indonesia berikutnya (2006-2010) dipimpin oleh Ketua Umum Meutia Hatta. Setelah itu, kepengurusan PKP Indonesia (2010-2015) dipimpin oleh Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, mantan gubernur DKI Jakarta yang lebih dikenal dengan sebutan Bang Yos.

Parpol ini diperkuat oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Penasihat, dan Prof DR Sri Edi Swasono sebagai Ketua Dewan Pakar. Pada pemilu 2009, PKPI meraih 934.932 suara (0,90 persen) dan dinyatakan tidok lolos ET.

 

Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)

 

PKBIB merupakan pergantian nama dari Partai Indonesia Baru (PIB) yang pernah ikut Pemilu 2009. Namun sebelumnya, PKBN melebur dulu ke dalam PIB sehingga modal status 'badan hukum' pun bertahan. Nama Yenny Wahid, putri dari Gus Dur muncul sebagai Ketua Dewan Tanfidz. "Ada tradisi saling membantu dan saling dorong yang terbentuk dari awal PKBIB ini. Tentu ini akan kita pertahankan," kata Yenny Wahid menceritakan proses 'fusi' kedua partai ini di Jakarta, Selasa 4 September 2012.

Yenny menyatakan,  "Kami bahkan ingin ada tradisi baru dalam berpolitik. Partai politik ini bukan dimaksudkan untuk berebut jabatan atau posisi, untuk 2014 nanti saya nggak nyalon (capres) walaupun saya ketua umum. Target kami lolos parliamentary threshold, tidak muluk-muluk,"katanya. Partai Indonesia Baru pada pemilu 2009 hanya mendapat dukungan 197.371 suara (0,19 persen). Entah bagaimana kemampuan Yenny yang mungkin akan mengunakan kharisma ayahnya dalam menjaring kaum nahdliyin.

 

Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

 

Partai Peduli Rakyat Nasional  adalah partai politik di Indonesia dengan basis pendukung nasionalis didirikan pada tanggal 16 Pebruari  2006. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), adalah salah satu partai politik berbasis nasionalis yang terbuka dan mandiri. Partai ini memiliki visi "Rakyat bebas dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan".

Ketua Umum DPP PPRN H.Rouchin menjelaskan, PPRN merupakan partai terbuka untuk semua lapisan masyarakat, baik bagi purnawirawan TNI/Polri, seluruh pegawai di berbagai pelosok tanah air, kalangan petani, buruh, serta nelayan sebagai wujud partai yang terbuka dan nasionalis. "Kita berupaya untuk senantiasa mewujudkan cita-cita partai yakni melaksanakan amanat penderitaan rakyat, yang sesuai dengan ideologi Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45.

Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus menambahkan sejarah konflik PPRN sesungguhnya sangat sederhana. Diawali dengan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) I PPRN versi Amelia A. Yani di Bandung Maret 2010. Kemudian, Amelia A. Yani mendesak Menteri Hukum dan HAM saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil Munas di Bandung tersebut dengan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN Jakarta.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas Amelia A. Yani nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang didasarkan pada perintah putusan PTUN Jakarta nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht). Dalam proses hukum di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut melalui putusan MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011. Putusan kasasi ini pun telah diperjelas dengan Fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011.

Menurut Joller, terakhir  Amelia mengajukaan PK dan didalam putusan PK No 150 tanggal 19 Januari 2012 ditolak . Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta sebagai dasar diterbitkannya SK pengesahan Munas Amelia A. Yani oleh Menteri Hukum dan HAM batal demi hukum. Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan SK terbaru nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA yang mengesahkan hasil Munas I PPRN yang sah di Jakarta Maret 2011 dengan Ketua Umum H Rouchin.

PPRN pernah sekali menjadi peserta pemilu pada tahun 2009, dimana parpol ini berhasil mendapat dukungan 1.260.794 suara (1,21 persen). Sebagai parpol baru dapat dikatakan cukup baik hasil yang diperolehnya. Hanya DPP PPRN harus siap menghadapi verifikasi faktual yang demikian berat persyaratannya.

 

Partai Persatuan Nasional (PPN)

 

Partai ini pada awalnya dinyatakan sebagai gabungan dari 12 parpol kecil yang tidak lolos elektoral threshold pada pemilu 2009. Bergabungnya parpol-parpol non-DPR ini dimaksudkan untuk menghadapi ketatnya syarat verifikasi parpol yang diatur dalam UU No 2/2011 tentang Parpol.

Penggabungan 12 parpol ini disampaikan langsung oleh para petinggi masing-masing parpol, yakni Partai Persatuan Daerah (PPD) oleh Oesman Sapta, Partai Patriot oleh Yapto Suryosumarno, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) oleh Roy BB Janis, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) oleh Eros Djarot, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) oleh Sukarlan.

Kemudian, Partai Pelopor oleh Sulistyanto, Partai Matahari Bangsa (PMB) oleh Imam Addaruqutni, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) oleh Roy Rening, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) oleh Budianto, Partai Pemuda Indonesia (PPI) oleh Dandoeng HS, Partai Kedaulatan oleh Rambe Marojahan, dan Partai Merdeka oleh Hassanudin.

Dalam saresehan pembentukan parpol gabungan Senin (16/5/2011) di Hotel Kartika Chandra,  Oesman Sapta Odang menyatakan "“Kami sama-sama mengakui diri dalam keadaan lemah tak berdaya. Kami bersatu atas dasar nurani untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang dicita-citakan pendiri Bangsa. Karena itu kami memegang teguh UUD 1945, Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Merah Putih,”katanya.

Partai Persatuan Nasional kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.AH.11.01 Januari 2012, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang. Nama PPD diganti menjadi PPN yang merupakan keputusan hasil kongres pada Oktober 2011. PPN pada akhir perjalanannya menjelang verifikasi administrasi dari KPU dinyatakan oleh pengurusnya bukan gabungan dari partai-partai tersebut seperti yang dideklarasikan. Beberapa tokoh yang ada di PPN bergabung secara individual bukan mewakili partainya.

Beberapa parpol yang pada awalnya mendeklarasikan penggabungan, pada akhirnya berjalan sendiri-sendiri, beberapa diantaranya mendaftarkan parpolnya ke KPU. Setelah dilakukan verifikasi administrasi  oleh KPU, hanya Partai Persatuan Nasional (PPN) Oesman Sapta  dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) versi Roy BB Janis yang lolos. Dinamika politik di PPN menarik untuk diperhatikan, merupakan langkah strategis dari Oesman Sapta.

 

Kesimpulan Sementara

 

Beberapa pakar politik memperkirakan dari 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi, setelah dilakukan verifikasi faktual kemungkinan hanya 12-14 parpol yang akan lulus. Terlebih syarat akan menjadi lebih berat lagi. Syarat parpol untuk ikut pemilu akan lebih berat dengan keharusan memiliki 2000 anggota di semua daerah.

Soal ambang batas parlemen, dalam undang-undang Pemilu 2014 diatur dalam pasal 208,  Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat PT  sebesar 3,5 persen hanya diberlakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saja. Ambang batas itu tidak berlaku untuk Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat daerah.

Ambang batas parlemen adalah perolehan suara minimal yang harus diperoleh partai politik agar partai itu bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika partai politik hanya memperoleh suara di bawah ambang batas itu, maka dia tidak berhak mendapatkan kursi. Artinya suara yang diperolehnya hilang.

Pada pasal 2008 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 itu disebutkan bahwa ambang batas 3,5 persen berlaku untuk DPR-RI dan DPRD tingkat propinsi dan kabupaten. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan bahwa pemberlakuan ambang parlemen secara nasional bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Pasal itu, menurut Mahfud, berpotensi menyebabkan parlemen di tingkat daerah dikuasai oleh satu partai saja. Ini bisa terjadi karena partai yang mempunyai suara 3,5 persen di daerah namun tidak mendapat suara di tingkat nasional, maka kursi yang diperoleh partai itu di tingkat daerah bakal langsung hilang. “Pada dasarnya kami setuju ambang parlemen 3,5 persen agar terjadi penyederhanaan partai secara alamiah berdasarkan seleksi oleh rakyat.

"Tapi ketika ambang  batas yang 3,5 persen diberlakukan untuk DPRD dan Kabupaten/Kota, ada dua bahaya,” ujar Mahfud.  Yang pertama bahwa keragaman daerah “dibunuh” karena kursi yang diperoleh parpol di tingkat daerah bakal hangus ketika partai itu tak mendapat suara sampai 3,5 persen di tingkat nasional. Bahaya kedua, kursi DPRD bisa habis tak terbagi.

Nah, melihat kondisi 16 calon parpol peserta pemilu 2014 yang baru lolos verifikasi administrasi, sejarah serta prestasi beberapa yang pernah ikut pemilu 2009, serta semakin beratnya syarat pemilu 2014, nampaknya hanya sekitar 5-6 parpol saja yang akan  mampu melewati syarat  ambang batas yang ditetapkan tersebut. Penulis akan membuat ulasan tersendiri pada waktu mendatang. Kita tunggu hasil verifikasi faktual KPU. Salam.

Prayitno Ramelan, www.ramalanintelijen.net

 

 

 

 

 

 

 

This entry was posted in Politik. Bookmark the permalink.