Fadliansyah DPO Teroris Ditangkap di Sumedang

25 March 2012 | 3:29 am | Dilihat : 360

Densus 88 Antiteror Polri  88 Sabtu (17/3/2012) telah menangkap Fdliansyah alias CF seorang tersangka teroris Poso, Sulawesi Tengah yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). CF (26)  dan istri sirinya, NAT (32)  ditangkap di kamar 217 hotel A Jalan Dewi Sartika, Bandung. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, "Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana teroris terkait kasus pelatihan militer di Poso yang menggunakan M-16 dan membeli amunisi peluru M-16 kepada Santoso (DPO) pada saat pelatihan, latihan membuat detonator."

Tersangka CF juga melaksanakan latihan bongkar pasang senpi di Pare Kediri bersama Hari Kuncoro. Lalu, membuat dokumen atau paspor palsu atas nama Arif Arhan bersama Hari Kuncoro. "Juga membuat KTP palsu untuk buka rekening di beberapa bank." Pihak kepolisian kemudian menggeledah kediaman CF di Jalan Anggrek nomor 71 Sumedang, Kamis (22/3). "Dari penggeledahan disita satu buah CPU, dua buah HP, buku rekening dengan nominal Rp 1 miliar, dan enam buah sim card,"jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) M Taufik.

Di kediaman CF yang juga gerai ponsel, Densus menangkap CHW yang tinggal bersama CF. Pada saat penangkapan dan penggeledahan di kediaman CHW terdapat barang bukti sebuah CPU komputer, dua ponsel, dan 6 SIM card ponsel.

CF diketahui mengenal Santoso atau Abu Wardah DPO Teroris yang masih bebas. CF pernah membeli senjata laras panjang dari DPO teroris Cirebon dan Poso pada 17 Oktober 2011 . CF juga pernah berlatih membuat detonator pada saat pelatihan militer tersebut.  Santoso mempunyai kemampuan merakit bom dan merekrut orang untuk masuk dalam jaringan terorisme. Hari Kuncoro adalah adik ipar dari Dulmatin, teroris yang tewas ditembak di Pamulang.

Hari Kuncoro alias Husein alias Bahar  yang merupakan buronan Bom Bali I, ditangkap Densus 88  di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 9 Juni 2011 berdasarkan pengembangan teroris jaingan Poso. Hari Kuncoro turut ambil bagian dalam perencanaan Bom Bali I, bersama sejumlah gembong teroris Imam Samudera, Mukhlas, Amrozi, Dr Azhari, dan Noordin M Top.

Penangkapan CF tersangka teroris yang relatif masih muda itu, menunjukkan bahwa pembentukan sel teroris tetap terus berjalan. Seperti yang dikatakan Kepala BNPT, tercatat mereka yang masih berkeliaran sekitar 100 orang yang terus dikejar.

Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, tak ada kaitan dengan tersangka teroris  teroris yang ditembak mati di Bali. "Keduanuya kelompok mandiri yang tak berhubungan satu sama lainnya, keduanya terpisah," jelasnya. Pasal yang disangkakan pada CF adalah Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 11 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 atau Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Adapun istrinya, NAT, dikenai undang-undang yang sama dengan Pasal 13 huruf b.

Sementara itu, dalam menangani masalah teorisme yang terus berkembang,  Indonesia telah meratifikasi Konvensi ASEAN tentang Kontraterorisme menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Selasa (20/3/2012). Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Kontraterorisme ini sudah selesai dibahas menjadi RUU pada 8 Maret 2012.

Amir kemudian menjelaskan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi ASEAN tentang Kontraterorisme ada 3, yaitu: Menolak pengaitan terorisme dengan ras, etnis, dan budaya,  Proses hukum terhadap teroris harus tetap memastikan penghormatan HAM, Kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme termasuk program rehabilitasi yang dimaksudkan untuk mengembalikan peran utuh teroris ke masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Prinsip ratifikasi itu, menurut Menkumham, sejalan dengan upaya pemberantasan terorisme oleh pemerintah, yaitu penanganan atas permasalahan terorisme dan penghapusan berbagai kondisi yang memicu berkembangnya terorisme, termasuk kesenjangan ekonomi dan marjinalisasi politik. Kemudian proaktif dalam berbagai penanggulangan terorisme baik secara bilateral nasional maupun global serta dialog antarumat beragama dan dialog peradaban di tingkat nasional.

"Pengesahan sebuah konvensi bukan merupakan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kerja keras untuk memastikan negara kita. Kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan proses pengimplementasian konvensi secara efektif melalui ketentuan perundang-undangan dan perangkat hukum nasional. Penguatan kemampuan SDM dan penguatan koordinasi antar lembaga penanggulangan terorisme di Indonesioa," demikian tegas Amir Syamsudin. Prayitno Ramelan ( www.ramalanintelijen.net )

 

 

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.