Pengadilan Terhadap Abu Bakar Ba’asyir dan Umar Patek
5 March 2012 | 9:04 am | Dilihat : 455
Sejak serangan 25 September 2011, berita kasus terorisme menjadi tenggelam dibandingkan kasus kerusuhan yang melibatkan aparat serta rakyat dibeberapa tempat. Teror menjadi berita basi dibandingkan berita tentang preman. Walaupun demikian, ancaman teror sebaiknya jangan disederhanakan atau dilupakan. Ancaman teror tetap merupakan ancaman nyata dan menggiriskan, walaupun mereka masih pada posisi surut.
Nah, pada kesempatan ini penulis mencoba menyampaikan informasi tentang pengadilan terhadap Abu Bakar Ba'asyir dan Umar Patek yang menjadi terdakwa dalam tindak teror di Indonesia.
Abu Bakar Ba'asyir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu bersalah karena melakukan tindak pindana terorisme, dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (nomor 332/Pid/2011 PT), pada 7 Juli 2011. Putusan PT telah mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta. PN dengan keputusan nomor 148/Pid.B/2011/PN Jaksel tanggal 16 juni 2011 menyatakan terdakwa Abubakar Ba'asyir melakukan tindak pidana Terorisme dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Ia dituduh sebagai otak sekaligus penyandang dana kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Tidak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terpidana tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
Putusan ini diambil secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro. Menurut MA, Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan delik materil, sedangkan tindak pidana teroris merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari tindakan itu. “Menolak permohonan kasasi dari Abu Bakar Ba’asyir,” tegasnya.
Umar Patek
Umar Patek, mulai diadili di Pengadilan Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2012 dengan tuduhan terlibat dalam kasus terorisme. Umar Patek dikatakan sebagai salah satu dari empat aktor utama (dalang) pemboman Paddy's Pub dan Sari Club di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002, yang menewaskan 2002 orang. Tiga tersangka lainnya, yakni, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Imam Samudra sudah menjalani hukuman mati. Dia juga dituduh menyediakan peledak untuk serangkaian serangan malam Natal di gereja-gereja pada tahun 2000 yang merenggut 19 nyawa.
Selain menjadi buruan intelijen Indonesia dan Filipina, Umar Patek juga menjadi incaran utama CIA. Pemerintah Amerika Serikat yang warganya juga banyak menjadi korban Bom Bali I, menawarkan hadiah 1 juta dolar AS bagi yang dapat menangkap Umar Patek. Setidaknya enam dakwaan menjerat Patek, 45. Jaksa mendakwa dengan pasal-pasal pembunuhan yang direncanakan, menyembunyikan informasi tentang terorisme, kepemilikan ilegal bahan peledak bahan peledak, dan konspirasi untuk melakukan terorisme.
Atas segala perbuatannya itu, lanjut Bambang, jaksa penuntut akan mendorong agar hakim menjatuhkan hukuman terberat."Baik menurut undang-undang anti terorisme atau KUHP, semua tuduhan atas Patek menjurus ke hukuman mati," tambah Bambang.
Pengadilan Umar Patek yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini diperkirakan memakan waktu cukup lama, sekitar empat bulan. Bom Bali I menewaskan 202 orang yang sebagian besar adalah warga negara Australia.Waktu yang cukup panjang ini disebabkan jaksa harus menghadirkan 86 orang saksi yang akan menjelaskan keterlibatan Patek dalam berbagai aksi teror dalam 10 tahun terakhir.
Demikian informasi tentang proses pengadilan terhadap dua warga negara Indonesia yang diadili dengan dakwaan keterlibatannya dalam tindak teror yang selama ini menjadi hantu masyaraat Indonesia. Prayitno Ramelan ( www.ramalanintelijen.net )