Serba-Serbi Pemilukada DKI Jakarta 2012

23 January 2012 | 8:16 pm | Dilihat : 1106

Bagi segelintir orang di Jakarta, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pilkada) Tahun 2012 ini merupakan keasyikan tersendiri. Kini di beberapa surat kabar ataupun media elektronik, berita Pilkada menempati perhatian khusus. Pilkada DKI Tahun 2012 ini mempunyai nilai khusus karena calon independen bisa maju  sebagai pasangan Cagub dan Cawagub.

Pasangan calon independen jelas menaikkan suhu persaingan politik di pesta demokrasi di Ibukota yang walau ruwet tetapi tetap menarik bagi para pencari kerja. Nah, penulis mencoba menyusun sebagian informasi bagi pembaca yang ingin lebih tahu rangkaian Pilkada di kota yang khusus ini.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

a. Keputusan tentang “Hari dan Tanggal Pemungutan Suara” Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari RABU, 11 JULI 2012.

b. Keputusan tentang “Syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik berdasarkan perolehan suara sah dan perolehan kursi. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Jumlah Kursi dan Suara Sah Paling Rendah untuk Calon yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, bahwa :

1)  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memperoleh kursi paling rendah 15% (lima belas perseratus), yakni 15 kursi dari 94 kursi yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilu 2009. Partai politik dan gabungan partai politik dapat mengajukan calon apabila memperoleh suara sah paling rendah 15% (lima belas perseratus), yakni 539.986 (lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam) suara sah dari total jumlah suara sah pada pemilu DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009, sebesar 3.599.906 (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam) suara.

2)  Keputusan tentang “Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan”. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Paling Rendah Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012, bahwa untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 407.340 (empat ratus tujuh tiga ratus empat puluh) jiwa atau 4% (empat perseratus) dari jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta sebesar 10.183.498 (sepuluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh delapan) jiwa. Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar minimal di 4 (empat) Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2012. Berikut ini jadwal dan tahapan Pilkada DKI Jakarta pada 2012 :

* 12 Februari 2012 : Penerimaan akhir data penduduk potensial           pemilih pemilu (DP4) * 13-19 Maret 2012 : Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil         gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. * 13 April 2012 : Pengumuman data pemilih sementara. * 4-6 Mei 2012 : Perbaikan data pemilih sementara. * 20-22 Mei 2012 : Pengesahan dan pengumuman data pemilih            tetap. * 24 Juni-7 Juli 2012 : Masa kampanye para calon gubernur DKI          dan wakil gubernur DKI. * 8 Juli-10 Juli 2012 : Masa tenang. * 11 Juli 2012: Pemungutan suara. * 19-20 Juli 2012 : BAP, rekap hasil dan penetapan calon terpilih. * 7 Oktober 2012 : Pelantikan dan sumpah janji Gubernur dan              Wakil Gubernur 2012-2017.

Demikian penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Juri Ardiantoro), dalam penjelasannya pada tanggal 12 Desember 2012. Semoga ada manfaatnya bagi para pembaca blog Ramalan Intelijen. Prayitno Ramelan (www.ramelanteddy.com )

Ilustrasi Gambar : Maskot Pemilukada DKI 2012 (kpujakarta)

This entry was posted in Politik. Bookmark the permalink.