Fadli Sadama, Teroris Perampok CIMB Medan Divonis 11 Tahun

28 September 2011 | 6:43 am | Dilihat : 912

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9), telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa teroris Fadli Sadama (29) alias Mahmuddin karena terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga di  Jalan Aksara, Medan.  Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nur Ainun menuntut terdakwa Fadli Sadama 15 tahun penjara, karena terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan pada bulan Agustus 2010. JPU juga mempersalahkan Fadli melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Fadli dalam perampokan tersebut bersama beberapa tersangka masuk kedalam Bank, menyandera pegawai Bank di dalam gedung, menembak mati anggota Brimob Polda Sumut Briptu Imanuel Simanjuntak dan melukai dua anggota satuan pengamanan Bank CIMB Niaga,  Fahmi dan Muchdiantoro. Para perampok berhasil menguras uang sebesar Rp360 juta, dan menghancurkan laptop bank.

Fadli berhasil ditangkap  pada tanggal 13 Oktober 2010 saat menaiki bis di Johor Malaysia dengan memegang dua buah pistol saat ditangkap.  Dari hasil pemeriksaan dia sedang  berusaha untuk menyelundupkan senjata ke Indonesia. Fadli saat pemeriksaaan awal menyatakan bahwa tokoh teroris Toni Togar sedang memperluas jaringannya.  Fadli pernah dihukum penjara karena merampok  Bank Lippo di Medan pada tahun 2003 yang mengakibatkan dua karyawan bank tewas.

Fadli juga mengaku menyelundupkan lima  senapan serbu ke Indonesia. Saat itu harian The Star Malaysia  melaporkan bahwa Fadli berencana menggunakan senjata untuk menyerang sebuah penjara di Medan dimana  Toni Togar dipenjara. Toni alias Indrawarman, hingga saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di  Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar di Sumatera Utara karena terlibat dalam pemboman Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003, yang menewaskan 12 orang dan terlibat dalam perampokan bank CIMB Medan.

Dalam keputusannya hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, karena terdakwa telah pernah dihukum, tidak mengakui perbuatannya, dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuataan terdakwa juga dinilai telah  meresahkan masyarakat dengan teror yang dilakukan, serta merugikan Bank CIMB Niaga.

Dengan demikian maka semakin panjang daftar mereka yang terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia dan dijebloskan ke dalam penjara. Sekali lagi yang perlu kita sadari, bahwa sebuah tindakan terorisme sangat bisa terkait dengan perampokan bersenjata dan kerusuhan. Dalam alam demokrasi masa kini, revisi UU TindakPidana Terorisme nomor 15/2003 nampaknya perlu dilakukan. Selain itu ketegasan aparat keamanan dan intelijen tidak boleh lengah sedetikpun dalam menghadapi terorisme. Ancaman kelompok teror kini semakin serius, walaupun secara kualitas kecil, kwantitasnya terlihat makin meningkat. Teror bom di Gereja Kepunton Solo sangat terasa telah menyentak dan menyengat kita semua. Prayitno Ramelan ( http://ramalanintelijen.net )

 

 

This entry was posted in Hankam. Bookmark the permalink.