Profesor Mahfud dan Palu Godam

5 August 2009 | 12:22 am | Dilihat : 105

Hari Selasa (11/7) pada pukul 14.00, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa pilpres. Pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto ikut menghadiri sidang perdana tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara kubu JK-Wiranto diwakili oleh Tim Advokasi yang berjumlah 16 orang. Dari pihak pasangan SBY-Boediono diwakili kuasa hukum, yaitu Amir Syamsuddin, Milton Pakpahan, dan Ruhut Poltak Sitompul. Dari pihak termohon (KPU) diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.  Sebagaimana diketahui setelah pengumuman KPU bahwa pasangan SBY-Boediono dinyatakan sebagai  pemenang pilpres 2009, pasangan Mega-Pro dan JK-Win mengajukan gugatan.

Ketua MK Mahfud MD,  kemarin menyatakan agar KPU menyiapkan bukti-bukti sengketa pemilu. Dikatakannya "Jika KPU tak dapat memberi bukti, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan segala kosekuensi hukumnya." Konsekuensi hukum tersebut adalah kemungkinan dilaksanakan pemilu ulang, penghitungan ulang hingga pengurangan suara dari pasangan pemenang pilpres. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. MK dibentuk sebagai tindak lanjut perubahan keempat  UUD 1945. Pada tangal 13 Agustus 2003, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  dan disahkan oleh Presiden pada hari yang sama.

Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MK diantaranya adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Profesor Mahfud MD terpilih sebagai secara voting oleh para hakim konstitusi sebagai Ketua untuk periode 2008-201. Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dengan komposisi tiga diajukan oleh MA, tiga oleh DPR dan tiga diajukan oleh Presiden.

Dalam kasus gugatan pasangan Mega-Pro dan JK-Win yang dinyatakan kalah oleh KPU, Mahfud mengatakan upaya hukum mereka harus dihargai sebagai tindakan menegakkan konstitusi, dan meminta semua pihak percaya pada semangat para pemohon yang mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini bukan soal kalah atau menang, tetapi kebenaran, kualitas demokrasi serta tegaknya konstitusi.

Komisioner I KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan yakin bahwa proses persidangan sengketa pilpres tidak akan lama, karena KPU sudah menyiapkan saksi dan bukti akurat dalam rangka mementahkan gugatan Mega-Pro dan JK-Win. Dia meyakini bahwa tudingan kubu Mega-Pro dengan adanya penggelembungan 28 juta suara tidak akan terbukti, karena seluruh bukti yang disiapkan tak bisa dibantah lawan. KPU dalam hal ini akan menghadapi 25 kuasa hukum gabungan dari PDIP dan Partai Gerindra. Koordinator Tim Advokasi Mega-Pro T Gayus Lumbun mengatakan mereka siap bertempur. Jadi bila kecurangan nanti terbukti, maka harus ada penghitungan ulang didaerah yang bermasalah. Bila penghitungan ulang banyak terjadi dibanyak daerah, artinya harus dilaksanakan pilpres putaran kedua.

Ketua MK, Mahfud MD menyatakan "MK menjamin akan mengadili perkara ini dengan independen, obyektif tanpa dapat diintervensi siapapun. Bukan hanya independen dari tekanan pemerintah atau incumbent, melainkan juga tekanan pihak lain seperti opini pers, LSM ataupun tim sukses kedua pemohon."

Nah, melihat sidang kasus tentang gugatan kecurangan pilpres 2009, sebagian masyarakat melihatnya sebagai suatu hal yang biasa saja. Pemilu mereka anggap sudah lewat, dan mereka sudah kembali kepada rutinitas berjuang agar tetap dapat menyambung hidup. Yang memperhatikan nampaknya hanya sebagian masyarakat, gaung sidang tidak terlalu kuat.  Secara psikologis rakyat nampaknya sudah  menerima SBY-Boediono sebagai pemenang, akan tetap sulit bagaimanapun upayanya untuk mengalahkannya. Bayangkan pebedaan perolehan suara sangat jauh, kalaupun toh nanti diulang sangat kecil kemungkinan kedua pasangan yang kalah akan menang. SBY-Boediono (60,80%), Mega-Pro (26,79%) dan JK-Win(12,41%). Bayangkan apabila kita harus mengulang pemilu, berapa besar 'effort' yang harus dikeluarkan. Pelaksanaan dua pemilu, baik legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden dirasa sudah melelahkan. Kalaupun akan diulang, penulis mengira antusias akan kecil sekali dan jumlah golput dipastikan akan jauh lebih besar.

Dengan demikian, kita percaya  hakim konstitusi akan tetap berpegang kepada rasa keadilan, disamping pengabdian kepada bangsa dan negara ini. Kita yakin MK dengan ketuanya Pak Mahfud MD akan memutuskan sidang gugatan ini  dengan adil dan bijak. Sebagaimana para hakim tersebut pernah memutuskan dengan arif  saat timbulnya kemelut DPT saat pilpres. MK memutuskan penggunaan KTP sebagai jalan keluarnya. Adil tetapi "smart" itulah Mahkamah Konstitusi. Mari kita tunggu jalannya sidang gugatan ini, kita percaya bahwa beliau-beliau, tokoh-tokoh politik sangat faham akan kebutuhan rasa aman dan tenteram, dan dapat menerima apapun keputusan MK. Gugatan itu adalah sebuah rangkaian pemilu yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Inilah sebuah kondisi yang harus ditempuh dalam menegakkan demokrasi. Tidak perlu marah, cukup semua dijalankan dengan kepala dingin.

Apa yang paling penting? Ya kita tunggu  'palu godam' ketua Mahkamah Konstitusi itu...selamat bertugas Pak Mahfud, semoga Allah Swt memberikan lindungan dan ridho kepada bapak dan para hakim MK lainnya.

Catatan : Penulis cukup mengenal Pak Mahfud, pernah mendampingi beliau sebagai staf ahli di Dephan saat beliau bertugas sebagai Menhan.  Santri, alim, arif, ilmuwan, cerdas, demokratis dan berani, itulah Profesor Mahfud MD...yang asli Madura.

PRAYITNO RAMELAN, Guest Blogger Kompasiana

Sumber: http://politik.kompasiana.com/2009/08/05/profesor-mahfud-dan-palu-godam/ (Dibaca: 1611 kali)

This entry was posted in Politik. Bookmark the permalink.