Horeee…Boleh Nyontreng Pakai KTP

6 July 2009 | 10:48 pm | Dilihat : 77

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah kumpulan nama-nama dari warga negara kita yang pada Rabu besok (8/7) mempunyai hak politik dalam memilih salah satu pasangan capres-cawapres. Ternyata membuat daftar tersebut bisa dikatakan cukup "ribet." Asal muasal DPT untuk pilpres bersumber dari DPT pileg lalu yang kemudian dicek oleh pengurus RT. Setelah dikoreksi, diperbaiki, dilengkapi, kemudian diserahkan ke petugas di Kelurahan. Maka selang beberapa lama munculah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres, diserahkan kembali ke pengurus RT, kembali dicek, dikoreksi dan dilengkapi oleh pengurus RT.

Dalam daftar tersebut (DPS) biasanya kalau kurang diteliti bisa saja ada nama ganda, nama yang tidak jelas, nama yang hilang, anak dibawah umur masuk, ada TNI/Polri yang masih masuk. Nah, kembali DPS diserahkan ke Kelurahan. Kemudian pada hari Sabtu (4/7), umumnya  pengurus RT di DKI sudah menerima DPT Pilpres dari kelurahan. Setelah diperiksa, ternyata masih saja ada nama yang hilang dalam DPT, juga nama ganda, disini mulai timbul masalah.  Biasanya yang ribut adalah mereka yang namanya tidak muncul di DPT. Warga mulai marah, menuntut "pokoknya mau ikut milih presiden" katanya. Entah kok rata-rata  mereka lebih bersemangat mencontreng pilpres dibandingkan pileg dahulu.

Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  pasal 28 dan pasal 111 ayat (1)  mengatur, penduduk yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap tidak dapat menggunakan haknya dalam pemilihan presiden. Inilah hambatan berat bagi petugas KPPS sebagai petugas lapangan yang langsung bersentuhan dengan konstituen. Ternyata ini juga yang menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan dari KPU. Nah sore tadi Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono tentang  pasal  DPT dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.  Mahkamah Konstitusi memutuskan masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap dapat ikut pemilihan presiden dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Pemakaian KTP dilakukan pada TPS di dalam negeri, dan pada TPS di luar negeri menggunakan paspor.

Mereka harus menunjukan KTP atau paspor pada petugas pemilihan. Pemilih yang menggunakan KTP juga harus dilengkapi kartu keluarga atau sejenisnya. Dalam putusan tersebut juga disebutkan KTP hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP tersebut. "Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan paling cepat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di tempat pemungutan suara," kata Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi selesai sidang.

Mahkamah berpendapat hak warga untuk memilih dan dipilih tidak boleh dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif yang mempersulit warga dalam menggunakan hak pilihnya. Ini sebuah bukti kemajuan cara berfikir hakim kita.  Mahkamah menilai ketentuan daftar pemilih tetap hanya prosedur administratif belaka. Arsyad Sanusi, hakim konstitusi mengatakan putusan mahkamah ini bersifat "self executing" yang dapat langsung diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.  Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nur Pati mengatakan mahkamah telah membatasi penggunaan KTP untuk membatasi penyalahgunaan. Komisi pemilihan, lanjut Andi juga akan menemui kendala ketersediaan surat suara. "Mudah-mudahan yang tidak terdaftar dalam DPT jumlahnya tidak banyak," kata dia. Komisi juga akan mengoper pemilih bila dalam satu TPS kekurangan surat suara. Dia tidak dapat memperkirakan penambahan pemilih dengan penggunaan KTP tersebut.

Dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, nampaknya kita semua harus bekerja keras dalam menyukseskan pilpres Rabu nanti. Tidak mudah memang merubah sebuah kebijakan yang telah digariskan KPU, termasuk kesiapan KPU itu sendiri.  Sedangkan waktu yang hanya tersisa hanya 36 jam saja. Dikhawatirkan hal ini akan bisa menimbulkan kekisruhan. Kini bukan berarti kekisruhan masalah DPT ini selesai sudah , hanya isu akan bergeser kepada tehnis pelaksanaannya. Kita banyak yang tahu bahwa ada juga penduduk yang nakal dan memiliki KTP lebih dari satu, ini yang perlu disadari dan diwaspadai oleh petugas KPPS. Sebuah pembelajaran bagi bangsa ini, ternyata waktu empat tahun tidak cukup bagi bangsa ini untuk mempersiapkan dengan matang sebuah proses administrasi pemilu yang demikian sangat penting nilainya. Apakah akan dibiarkan terus?

Oleh karena itu, kini hanya niat baik bersama saja yang akan bisa menyelamatkan proses demokrasi ini agar bisa berjalan jujur, adil dan aman. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi bangsa Indonesia dalam melaksanakan Pilpres 8 Juli nanti. Amin. Selamat mencontreng sedulur!

PRAYITNO RAMELAN, Guest Blogger Kompasiana

Sumber : http://umum.kompasiana.com/2009/07/06/horeeeboleh-nyontreng-pakai-ktp/ (Dibaca: 1287 kali)

This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.