Prita Bebas….Bravo !

26 June 2009 | 7:51 am | Dilihat : 72

Ada berita menggembirakan Kamis (25/6) kemarin, Prita Mulyasari yang katanya dibelit UU ITE dinyatakan bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menilai seluruh dakwaan JPU terhadap terdakwa Prita kabur dan penerapan hukum terhadap Prita keliru. Dengan demikian maka semua dakwaan dinyatakan  batal demi hukum.

Prita sempat ditahan dan didakwa JPU dengan dasar  Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut hakim, UU itu belum berusia dua tahun setelah disahkan pada 21 April 2008 lalu, hingga UU tersebut belum bisa diterapkan. Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu juga juga menilai surat dakwaan yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari telah merugikan dan mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni International tidak terbukti. Surat elektronik yang dibuat dan dikirim terdakwa dinilai hanya keluhan buruknya layanan dan ketidak profesionalan rumah sakit. ”Perbuatan terdakwa tidak termasuk melawan hukum. Untuk itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari.

Seusai sidang, Prita mengatakan “Saya tidak bisa berkata apa-apa, saya sangat berterima kasih kepada semua orang dan majelis hakim.” Saat ditanya apakah Prita akan menuntut balik RS Omni, dijawabnya .”Semua perlu dipikirkan matang-matang, yang terpenting buat saya adalah masalah hukum ini sudah selesai,”ujarnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, yakni Riyadi dan Rahmawati Utami, membantah mereka tidak profesional dalam kasus ini. JPU Riyadi mengatakan seusai sidang ”Kalau tidak didakwa dengan pasal dan UU yang ada, justru kami yang salah,”  Jaksa mendakwa Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Dakwaan itu sesuai UU dan fakta yang ada,” kata Riyadi. Memang sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyatakan dan menilai jaksa yang menangani kasus Prita tidak profesional.

Kini para bloggers, facebookers, netters sudah waktunya bergembira karena Prita telah bebas. Apa yang diperjuangkan oleh masyarakat melalui media elektronik, media cetak, IT telah membuahkan hasil dalam memperjuangkan sebuah keadilan. Ini artinya bahwa hukum tidak bisa demikian mudah mencederai anggota masyarakat dimasa kini. Hak asasi manusia dalam hal ini telah tersentuh dan ternyata reaksi publik demikian menggebu dalam membelanya, menggetarkan negara ini. Tekanan publik dimasa kini khususnya para Bloggers dan Facebookers yang disikapi media lainnya telah menunjukkan bahwa ada sebuah kekuatan yang demikian hebat didalamnya. Kasus ini telah memberi pelajaran kepada kita semua, bahwa kita mulai bisa mengharap akan tumbuhnya rasa keadilan yang lebih baik dinegara ini.

Bagi aparat yang bertanggung jawab dibidang hukum, diharapkan lebih arif dan bijaksana dalam mejalankan tugasnya. Memang hukum harus ditegakkan, ini sebuah keharusan. Hidup disebuah negara dimana hukum secara jelas dan adil diterapkan akan jauh lebih nyaman dibandingkan hidup disebuah negara yang hukumnya "amburadul". Apakah kasus Prita sebagai sebuah awal dari kesadaran publik dalam memperjuangkan hak asasi manusia? Kita bersamalah yang akan memutuskan dan melanjutkannya.

Sekali lagi selamat kepada Prita, inilah kemenangan keluarga besar pengguna internet, sekaligus kemenangan warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya. Kita, para netters sekali lagi perlu hati-hati dalam menuliskan sesuatu, mem-posting atau mengirimkan kepada siapapun lewat internet, karena itu akan segera menyebar secepat angin. Bisa membuat gemuruh dimanapun, tetapi bisa juga berbalik bergemuruh kearah pengirimnya. Hati-hati sahabat!

Kepada manajemen RS Omni, penulis mengharapkan tidak perlu terlalu resah dengan keputusan tersebut, yang disarankan adalah sebuah introspeksi. RS Omni adalah tempat pelayanan publik yang sangat erat berhubungan dengan kesehatan dan nyawa seseorang, karena itu kompetensi, profesionalisme dan kredibilitasnya sangat perlu dijaga.  Mari kita bangun kebersamaan sebagai sesama warga negara Indonesia, nega

Sumber: http://umum.kompasiana.com/2009/06/26/bravoprita-bebas/

(Dibaca: 839 kali)

This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.