Kenapa Rani Disadap

20 June 2009 | 12:23 pm | Dilihat : 213

Kisah mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen kini memasuki babak baru. Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan bukti  tentang digunakannya alat sadap di institusi yang pernah dipimpin Antasari tersebut.  Polisi Jumat (19/6) memanggil dan meminta keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah untuk menggali keterangan mengenai perintah penyadapan terhadap Rani Juliani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui alasan pengeluaran surat perintah penyadapan yang dilakukan antara 6 Januari hingga 12 Maret 2009 itu. Dari perintah tersebut, kata dia, Hamzah menandatangani surat perintah penyadapan kepada Direktur Informasi dan Data, Budi Ibrahim. "Ibrahim dan lima staf yang turut membantu telah kami mintai keterangan," katanya. Polda Metro Jaya juga ingin menemukan kaitan kegiatan penyadapan itu dengan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen.  Seperti diketahui, Rani yang mantan caddy  golf adalah istri muda dari Nasruddin. Menurut Iriawan, Antasari Azhar memerintahkan penyadapan itu dengan alasan Nasruddin Zulkarnaen dan Rani Juliani sering meneror isterinya, Ida Laksmiwati. "Wartawan bisa menilai sendiri nanti di persidangan, ngapain (Antasari Azhar) menyadap telepon Nasruddin dan Rani," kata M Iriawan.

Pelaksana Harian Ketua KPK, Bibit Samad Rianto membenarkan KPK melakukan penyadapan telepon Rani Juliani, istri muda Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak. “Benar memang ada perintah penyadapan,” katanya. Bibit mengatakan, penyadapan itu merupakan sikap pimpinan. Penyadapan dilatarbelakangi teror yang dialami oleh Ketua KPK Antasari Azhar.  Menurut Bibit, penyadapan itu bertujuan untuk memperlancar kerja KPK, meski pimpinan lembaga antikorupsi itu sedang diteror. “Semua sesuai prosedur kok,” kata Bibit.

Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah seusai diperiksa diperiksa Polda Metro Jaya menyampaikan dirinya diperiksa terkait masalah penyadapan terhadap hand phone  milik Nasrudin dan Rani Juliani. Menurut Chandra, Nasrudin dan Rani disadap lantaran merintangi penyelidikan kasus korupsi. “Ya indikasi awal yang kita terima ada kasus korupsi. Baik itu yang menghalangi, merintangi pemeriksaan polisi, informasi awal,” kata Chandra. Chandra tidak membantah saat ditanya apakah dia yang menandatangani surat untuk memperbolehkan penyadapan terhadap Rani dan Nasrudin. “Jadi prosedur secara keseluruhan sudah memenuhi prosedur internal yang berlaku. Tentu saja penyadapan itu dilakukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi. “Itu bisa dibilang melanggar kode etik, karena seharusnya penyadapan hanya untuk ranah korupsi,” kata Abdullah. Menurut Febri, Peneliti Indonesia Corruption Watch disebutkan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 jelas disebutkan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan terkait penanganan perkara. “Ini juga bisa dibilang melanggar kode etik,” kata Febri.

Apa yang bisa dipetik dari beberapa fakta tersebut diatas?. Dari sisi penilaian fungsi dan peran, KPK adalah sebuah institusi "harapan", yaitu harapan rakyat Indonesia  dalam memberantas dan membersihkan korupsi yang semakin menggurita.  Ketua KPK Antasari Ashar yang selama ini dinilai baik, dingin,  berani dan sukses dalam menangani kasus-kasus korupsi. Begitu dia didakwa pembunuhan, kepercayaan masyarakat yang sudah demikian tinggi jelas langsung ambruk. Dapat dibayangkan kalau seorang yang sangat faham dengan hukum itu kini dijadikan tersangka pembunuhan, sedang kasusnya hanya menyangkut sesuatu yang sederhana yaitu kasus "bening".

Kini, yang lebih memprihatinkan, digunakannya sarana serta fasilitas KPK dalam melakukan penyadapan terhadap orang yang akhirnya dibunuh dan terlibat dalam dugaan cinta segitiga. Terlepas dari beberapa alasan yang dikemukakan dan prosedur yang dilakukan, nampaknya diperlukan tambahan penguatan di institusi tersebut. Apabila langkah ini tidak dilakukan segera, maka bukan tidak mungkin akan muncul tekanan dari beberapa fihak yang menghendaki agar KPK dibubarkan. KPK kini, adalah badan independen yang didesign mirip pasukan khusus, "small efectif force". Badan ini personilnya terbatas, tidak banyak, dilindungi UU, diberi ruang gerak luas, berkemampuan tinggi, mampu bergerak cepat dan dilengkapi sarana dan fasilitas yang canggih.

Yang perlu diingat, KPK adalah  institusi yang mempunyai banyak musuh yang "berduit" yaitu para koruptor.  Tanpa bermaksud menggurui, dipandang perlu setiap pejabat atau personil KPK untuk lebih lagi memperhatikan beberapa tindak pengamanan. Pertama, pengamanan pribadi.  Setiap personil harus mampu mengamankan dirinya terhadap kemungkinan terlibatnya urusan pribadi dengan tugas yang diembannya. Mewaspadai pergaulan, selalu bersikap curiga selama mengemban amanah. Jangan percaya terhadap siapapun, terlebih dalam kasus pergaulan kaum yang "bening-bening". Selain itu juga selalu memikirkan pengamanan diri dan keluarganya, karena banyak orang nekat dinegara kita. Ditembaknya Nasaruddin serta ditembaknya pemilik Bank Asaba adalah contoh yang jelas dalam sebuah konspirasi pembunuhan. Kalaupun tidak terancam, kemungkinan bisa saja yang terjadi justru petugas KPK yang powernya besar akan terlibat dalam kasus penekanan. Kasus mantan ketua KPK Antasari adalah contoh yang sangat jelas.

Kedua, personil KPK harus melakukan "pengamanan kegiatan." Yaitu kemampuan didalam melaksanakan pengamanan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang dilakukannya. Gangguan, tantangan  dan hambatan  jelas akan besar, termasuk  ancaman dan upaya penyogokan. Pelaku korupsi  akan berusaha melakukan "counter" terhadap tindakan penjejakan oleh KPK. Kini, yang dibutuhkan adalah kecerdasan petugas, berarti petugas juga sebaiknya  berkemampuan intelijen, mampu melakukan analisa dan perkiraan cepat. Kerahasiaan dan keamanan kegiatan sangat penting bagi petugas KPK. Contoh penggunaan alat sadap untuk menyadap tilpon Nasaruddin dan Rani adalah sebuah kelalaian, dan kurangnya kesadaran terhadap pengamanan kegiatan tersebut. Waktu pelaksanaan penyadapan selama dua bulan dinilai cukup lama,mestinya sudah dapat disimpulkan hasilnya bagi kepentingan organisasi atau yang lainnya.

Ketiga, tindakan "pengamanan organisasi, " yaitu dilakukannya pengamanan organisasi KPK sebagai sebuah institusi pemberantas korupsi. Setiap pejabat serta petugas sebaiknya diberikan penataran secara periodik tentang keberhasilan tugas, hambatan, tantangan serta segala sesuatu yang menyangkut perkembangan pemberantasan korupsi. Kejahatan korupsi adalah suatu tindak pidana yang sangat sulit dibuktikan dan diberantas. Dalam kasus korupsi menengah keatas, umumnya terdapat dua kekuatan yang berkolusi dengan pejabat yaitu kekuatan politis serta hegemoni elit (kelompok penguasa perekonomian). Jadi petugas KPK sebaiknya memahami betapa besar kekuatan atau lawan yang dihadapinya yang berpotensi sebagai ancaman. Disinilah diperlukan petugas yang sadar akan tugasnya serta berkemampuan tinggi agar institusi vital ini dapat terus berjalan dan berfungsi dengan aman. Yang perlu disadari, banyak pihak yang tidak suka dengan keberadaan KPK, dan akan selalu mengusahakan pembubaran institusi tersebut.

Diharapkan dengan lebih memahami dan melaksanakan ketiga prinsip dasar pengamanan tersebut, maka tidak perlu institusi yang "hebat" ini harus menyadap tilpon yang intinya hanya kasus Rama-Sinta dan Rahwana. Maaf kalau ada kurang-kurangnya. Semoga bermanfaat dan menjadi peringatan bagi beliau-beliau yang sedang mengemban tugas negara untuk waspada dan lebih berhati-hati lagi.

PRAYITNO RAMELAN, Guest Blogger Kompasiana

Sumber: http://umum.kompasiana.com/2009/06/20/kenapa-rani-disadap/

(Dibaca: 1470 kali)

This entry was posted in Sosbud. Bookmark the permalink.