Blogger Mau Aman, Tolong Baca Ini

3 December 2008 | 12:33 am | Dilihat : 433

Sejak bulan November 2008 setelah dibukanya akses "public blogger"  Kompasiana, kita bersama bersukacita dengan semangat perkembangan tulis menulis yang semakin "seru". Banyak penulis indie disamping para journalis yang memberikan informasi  pencerahan, "hebat" nij mas Pepih cs. Sepertinya tema Pesta Blogger 2008 tercapai di Kompasiana, "blogging for Society" atau nge-blog untuk masyarakat.

Nah, dalam perjalanannya itu pengelola mulai mengatur dan menyempurnakan bagaimana dan mau kemana blog tercinta ini akan menuju. Mulailah masuk saran-saran tentang moderasi, kategori, nettiquete, tanggapan dan banyak lagi lainnya. Ada yang suka diatur, ada yang inginnya bebas saja seperti blog-blog yang bertebaran, mau caci maki, mau sumpah serapah wah pokoknya ingin bebas gitu.

Tapi pengelola mengatakan dengan tegas, "tidak", kita diwilayah journalis, jangan perlakukan blog ini seenaknya. Mas Pepih menekankan adanya Netiquette (network & etiquette) atau sopan santun didunia maya. Memang ini  blog gado-gado, isinya beragam, penulisnya beragam, unik  tepatnya, tapi tetap teratur dan akan terus diatur. Pak Chappy Hakim (the real blogger), purnawirawan Marsekal yang juga  salah seorang penulis handal di media mainstream-pun kini tertarik berkarya dan menjadi blogger di Kompasiana. Dia sangat mengharap blog ini jadi blog terpelajar, tempat saling berbagi pengetahuan.  Penulis sependapat, kalau kita teratur akan lebih nyaman dan aman dari pada hidup bersama di blog yang seperti di hutan rimba bebas dan liar, boleh saling menggigit dan mencakar.

Keteraturan dan kenyamanan pasti ada ketentuannya. Robert Adhi Kusumaputra pernah menulis  di Kompasiana bahwa kalau tidak mau masuk penjara, agar mematuhi aturan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.  Kini penulis mencoba lebih menjelaskan.  Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menelurkan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang  Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah disyahkan DPR dan ditandatangani Presiden. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, masalah mendasar penyalah gunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan adalah pornografi, kekerasan dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Selain itu internet juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan yang terus berkembang. Oleh karena itu sebagai blogger kita perlu mengetahui apa yang boleh dan yang dilarang oleh negara dalam membuat  karya didunia maya ini. Disamping perlu  diketahui sangsi-sangsinya agar blogger tidak terjerumus, baru sadar dan terkejut saat palu hakim diketuk. Di Malaysia ada blogger Raja Petra Raja Komarudin yang dipenjara karena tulisannya menyinggung seorang pejabat pemerintah. Di Mesir juga ada blogger Abdel Kareem Nabil dipenjara karena tulisannya membuat pemerintah Mesir juga tersinggung.

Dengan contoh diatas, tidak seharusnya UU ITE ini akan meredupkan semangat para blogger berkarya di Kompasiana. Walaupun banyak blogger yang menolak, sejak Maret 2008 Undang-Undang ini sudah disyahkan, jadi ya harus ditaati, kalau tidak blogger akan berhadapan dengan hukum. Banyak diantara para blogger pasti  sudah mengetahui UU ITE tersebut, tapi tidak ada salahnya penulis mencuplikkan beberapa pasal penting yang perlu di waspadai. Inilah sebagian pasal-pasal penting dari UU ITE tersebut :

BAB VII (PERBUATAN YANG DILARANG)

1. Pasal 27 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

2. Pasal 27 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

3. Pasal 27 (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

4. Pasal 27 (4): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

5. Pasal 28 (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

6. Pasal 28 (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

7. Pasal 29: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

BAB XI (KETENTUAN PIDANA)

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Demikian saudara-saudaraku para blogger, mari kita tetap berkarya dengan aman, santun dan dalam koridor yang telah ditentukan, semoga informasi ini bermanfaat bagi yang belum mengetahui, refreshing bagi yang sudah tahu. Selamat berkarya, mari berbangga berkumpul di Kompasiana.  "We love Kompasiana" kata Pray, Yulyanto, Yunanto, Rukyal Basri, Poerbo, Lintang, Sri Gunadi,Eep Khunaefi, Nuni, Indra Bigwanto, Chappy Hakim, IskandarJet, Aris Heru Purnomo, dr Anastasia, Erlank Permana, Kelvin, Joe, Elman, Ojodumeh, Harasono Inos...dan masih banyak lagi sahabat yang belum tersebutkan, tapi tetap dihati.Bravo.

Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2008/12/03/blogger-mau-aman-tolong-baca-ini/ (Dibaca: 3104 kali)

This entry was posted in Umum. Bookmark the permalink.